TEMPO.CO, Jakarta -Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menunda pengeluaran tindakan korektif dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) perkara pengeluaran dan pengawalan penghuni Rumah Tahanan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Idrus Marham.
"Karena menyangkut ada temuan baru yang belum bisa kami sampaikan saat ini," ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho saat konferensi pers di kantornya, Rabu, 3 Juli 2019.
Baca juga : Ombudsman Beberkan Rekaman CCTV 'Kebebasan' Idrus Marham
Dalam kasus pelesiran Idrus Marham di Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre pada 21 Juni 2019 lalu, Ombudsman baru menyampaikan temuan dan tindakan maladministrasi. Biasanya, penyampaian temuan itu akan dibarengi tindakan korektif dalam bentuk LAHP.
Menurut Teguh, temuan baru tersebut harus dikonfrontir langsung kepada pimpinan KPK. Masalahnya, kata Teguh, Ombudsman selama ini hanya bertemu dengan staf Rumah Tahanan KPK, staf Pengawalan Tahanan dan yang paling tinggi adalah Direktur Pengawasan Internal KPK.
"Itu pun waktu kami konfirmasi, mereka tidak tau soal SOP dan peraturan terkait dengan pengawalan tahanan," ujar Teguh.
Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan penundaan LAHP memang usulan dari instansinya. Dia menegaskan, penundaan bukan karena LAHP tidak cukup kuat tapi karena temuan baru dalam kasus itu bersifat serius.
"Karena bukan sekadar maladministrasi dalam temuan itu, ada indikasi-indikasi lain yang harus kita sampaikan langsung dengan pimpinan KPK," kata dia.
Idrus Marham diketahui berobat di Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre pada 21 Juni lalu. Namun, Ombudsman menemukan bahwa Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan atas pemeriksaan itu ditandatangani pada 24 Juni 2019.
Selama di rumah sakit, terdakwa kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau 1 tersebut diketahui tidak menggunakan rompi tahanan dan borgol. Dia juga bertemu dengan sejumlah orang.
Baca juga : Kasus Idrus Marham Berobat, Ombudsman Rinci 6 Pelanggaran KPK
"Bertemu dan berkomunikasi dengan isterinya dan beberapa orang yang diduga sebagai penasehat hukum, ajudan atau kerabat," ujar Teguh.
Ombudsman menemukan adanya tindakan maladministrasi terkait 'plesiran' Idrus Marham. Pelanggaran tersebut terdiri dari empat poin yang berkaitan dengan kompetensi dan dua poin ihwal pengabaian kewajiban hukum.