TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menceritakan keberhasilannya membuat para pengembang Pulau Reklamasi menjadi tunduk dan mengikuti aturan yang berlaku.
Menurutnya, dia “menjinakkan” para pengembang tersebut tanpa menggunakan kekerasan dan hanya berbekal ketegasan.
Baca juga : Masuk Capres Potensial LSI 2024, Anies Baswedan Bilang Begini
“Tegas, tidak perlu caci-maki. Tanpa ada kekerasan,” ujar Anies dalam wawancara ekslusif bersama Tempo di Balai Kota, Jakarta Pusat, pekan lalu. “Tak satupun menggunakan tenaga keamanan di luar Pemprov DKI Jakarta. Tidak ada sama sekali.”
Anies menjelaskan para pengembang sebelumnya sudah ditertibkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Penertiban berupa penyegelan bangunan itu dilakukan Ahok karena pengembang melakukan pembangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Namun, menurut Anies, saat itu penyegelan yang dilakukan Ahok tidak dihiraukan pengembang. Mereka tetap melakukan pembangunan dan bahkan mempersulit akses memasuki pulau.
“Pemprov dicuekin. Kira-kira mereka (pengembang) bilang 'I dont care'. Kan gitu kira-kira. Kami di mana-mana, di kota ini, kalau menyegel orang itu diam (nurut),” ujar Anies.
Melihat sikap pengembang yang menurutnya ngeyel itu, Anies kembali melakukan penyegelan terhadap ribuan bangunan di Pulau D atau Pantai Maju pada Juni 2018. Ia juga berpesan kepada pengembang bahwa kali itu Pemprov DKI serius dalam melakukan penyegelan bangunan. “Jangan main-main, ya,” ujar Anies menirukan kata-katanya kepada pengembang.
Menurut Anies, pesan itu tersampaikan kepada para pengembang. Ia mengklaim usai kejadian itu pembangunan di Pulau D benar-benar berhenti dan masyarakat dapat kembali mengakses pulau tersebut.
Baca juga : Anies Sebut Pakai Logika Orang Pembuat Reklamasi Buat Menyetopnya
Selain itu, Anies mengatakan para pengembang menjadi tunduk kepada aturan.
Indikasinya, ujar Anies, mereka mengurus pengajuan IMB dan membayar denda sebesar Rp 70 miliar atas pelanggaran yang terjadi. Dengan pembayaran denda dan pengajuan berkas izin yang lengkap, pada November 2018, melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Anies menerbitkan lebih dari 1.000 IMB berjangka waktu 10 tahun untuk seribuan bangunan di Pulau Reklamasi.