TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Seorang guru honorer sekolah dasar dipecat oleh Dinas Pendidikan Tangerang Selatan (Tangsel)setelah membongkar praktik pungutan liar alias pungli terhadap orang tua murid di SD Negeri Pondok Pucung 02.
Rumini, 44 tahun, sebelumnya adalah guru ekstrakurikuler tari tradisional. Setelah tujuh tahun bekerja, dia diangkat menjadi guru Bidang Studi Kesenian untuk Kelas 1 dan 6 SDN 02. Wamita ini dipecat dari pekerjaannya pada 3 Juni 2019. "Saya menemukan hal yang mencurigakan," katanya di tempat tinggalnya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 3 Juli 2019.
Baca: Disdik Tangsel Ungkap Dosa Rumini Guru Pelapor Pungli
Dia menuturkan bahwa ada pungutan uang kepada para wali atau orang tua murid untuk pengadaan buku paket dari kisaran Rp 230 ribu sampai Rp 360 ribu per siswa. Ada pula pungutan dana laboratorium komputer serta dana kegiatan sekolah yang harus disetorkan oleh orang tua siswa. Bahkan biaya pemasangan infocus pun dijadikan pungutan. Padahal, menurut Rumini, semua biaya pendidikan sudah dipenuhi dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).
"Karena SDN Pondok Pucung 02 ini sekolah rujukan nasional yang berhak mendapatkan dana tersebut," ujar Rumini.
Dia menjelaskan bahwa dana komputer dari negara sebesar Rp 20 ribu per bulan tiap siswa dan uang kegiatan Rp 130 ribu per tahun. Kegiatan tersebut antara lain seperti Hari Kartini dan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Setelah mengetahui banyaknya pungutan, Rumini mencari data anggaran pendidikan lewat komputer milik sekolah. Dia menemukan dokumen anggaran pendidikan dari BOS dan BOSDA. Rumini juga menemukan tumpang tindih antara anggaran BOS dan BOSDA. Dia kemudian mempertanyakan kebijakan pungutan kepada pimpinan SDN Pondok Pucung 02 Tangsel.
"Saya memprotes kebijakan tersebut. Namun justru saya mendapatkan balasan yang kurang baik," katanya.
Baca juga: Airin Bentuk Tim Satgas Saber Pungli di Tangerang Selatan
Rumini menuturkan bahwa sejak dia mempersoalkan pungli pada awal 2018 muncul permintaan dari berbagai pihak di SDN Pondok Pucung 02 Tangsel agar dia mengundurkan diri. Dia mengabaikan tekanan tersebut. Bahkan, Rumini menyatakan siap meninggalkan sekolah setelah tak ada lagi pungli terhadap orang tua murid.
"Saya dilantik oleh Dinas, dan saya juga mau diberhentikan oleh Dinas. Karena itu bukan hak pihak sekolah. Selain itu juga saya akan keluar jika sudah ada dampaknya, yakni tak ada lagi pungli terhadap orang tua murid."
MUHAMMAD KURNIANTO