TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Rumini, guru honorer berusia 44 tahun yang dipecat karena membongkar dugaan pungutan liar atau pungli, mengungkapkan pendekatan dari Inspektorat Kota Tangerang Selatan untuk menuntaskan masalah ini dengan jalur "kekeluargaan."
Menurut Rumini, perwakilan dari Inspektorat menemuinya kemarin, Rabu, 3 Juli 2019. "Ya, pahamlah secara kekeluargaan bagaimana," katanya di rumah kontraknnya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, hari ini, Kamis, 4 Juli 2019.
Baca: Bongkar Dugaan Pungli di Sekolah, Guru Honorer Dipecat di Tangsel
Wanita tersebut menjelaskan bahwa dia didatangi beberapa pegawai Inspektorat. Mereka menyebut diri sebagai Tim Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. "Mereka bilang, kalau saya pernah menjadi keluarga di SD Negeri 02 Pondok Pucung, sudahlah kekeluargaan saja."
Tim tadi bahkan mengajak Rumini mendatangi rumah para murid untuk mencari bahan investigasi. "Ya, namanya murid pasti jujur mengatakan apa adanya kalau mereka ditariki uang," tuturnya.
Rumini dipecat oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel pada 3 Juni 2019 setelah membongkar pungli di tempatnya bekerja, SDN Pondok Pucung 02 pada Mei 2018. Dinas menyebut Rumini melakukan indisipliner berdasarkan bukti-bukti yang disodorkan kepala sekolah.
Rumini sebelumnya adalah guru ekstrakuriuler tari tradisional. Setelah tujuh tahun bekerja barulah dia diangkat menjadi guru Bidang Studi Kesenian untuk Kelas 1 dan 6.
Baca juga: Guru Rumini Buka-bukaan Soal Pungli di SDN Pondok Pucung Tangsel
Rumini mengatakan dirinya sempat merasa tertekan dengan "pendekatan" dari Inspektorat. Namun, dia tidak patah semangat untuk membongkar pungli SD Negeri Pondok Pucung 02 dengan alasan sudah separuh jalan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel Taryono berjanji mengkaji temuan Rumini tentang pungli. "Kami melibatkan banyak pihak, termasuk Inspektorat dalam tim investigasi. Dengan begitu saya memastikan hasilnya akan transparan dan tak bisa ditutup-tutupi," katanya, kemarin, Rabu, 3 Juli 2019.
MUHAMMAD KURNIANTO