TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Daryoto mengatakan, bukan pihaknya yang membuat konsep atau masterplan peruntukkan pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Ia menyebut masterplan bakal didesain oleh pengembang pulau buatan itu.
"Tapi developer (pengembang) dalam membuat itu harus melibatkan kita, kita setuju tidak dengan desain itu karena kan kita yang akan mengelola," kata Dwi di kawasan Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu malam, 3 Juli 2019.
Baca: Cerita Anies Sukses Bikin Pengembang Pulau Reklamasi Ikuti Aturan
Dwi tak tahu-menahu bagaimana desain rancangan di pulau reklamasi. Dia tak menegaskan apakah sudah ada pembahasan dengan pengembang ihwal desain tersebut. "Dalam proses tanahnya saja belum selesai," ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta menugaskan PT Jakpro untuk mengelola tiga pulau reklamasi, yakni Pulau C, D, dan G. Penugasannya tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penugasan kepada Jakarta Propertindo dalam Pengelolaan Tanah Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Peraturan itu menyebutkan bahwa Jakpro bertugas mengelola lahan kontribusi, prasarana, sarana, dan utilitas umum. Dwi memaparkan BUMD itu bertanggung jawab atas sarana dan prasarana, utilitas, water treatment, pengelolaan sampah (waste management), jaringan gas, hingga mengurus nelayan yang terdampak pembangunan pulau reklamasi. "Intinya menjadi fasilitas publik yang terbuka bukan tertutup lagi," kata dia.
Baca: Anies Jelaskan Kenapa Ahok Tak Bisa Terbitkan IMB Pulau Reklamasi
Perbincangan mengenai pulau reklamasi kembali ramai ketika pemerintah DKI diketahui telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan di Pulau D atau kini bernama Pantai Maju. Pengembang pulau itu adalah PT Kapuk Naga Indah.
Anies mengatakan izin terbit setelah PT KNI membayar denda Rp 40 juta seperti yang ditetapkan pengadilan karena membangun pulau reklamasi D tanpa izin. Pengembang juga dikenakan denda Rp 7 miliar sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.