TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah membenarkan soal penunjukkan Denny Indrayana untuk mengurus sengketa lahan Jakarta International Stadium atau Stadion BMW. Denny dianggap memiliki kapabilitas dalam menangani perkara sengketa itu.
"Dia kan ahli hukum tata negara nih, itu kan kaitannya dengan perizinan-perizinan, dengan segala macam. Ya lebih kapabel lah di bidangnya itu," kata Yayan saat dihubungi Tempo, Kamis, 4 Juli 2019.
Baca: Anies Setuju Kuasa Hukum Capres 02 Bela DKI di Kasus Stadion BMW
Yayan mengatakan penunjukkan kuasa hukum dari eksternal DKI ini bukan yang pertama kalinya. Menurut dia, untuk perkara perdata pun, pemerintah DKI pernah menggandeng kuasa hukum dari pihak profesional.
Denny, kata Yayan, diyakini bakal memenangkan perkara banding soal lahan Stadion BMW. DKI, menurut dia, sedang melakukan finalisasi memori banding.
Penyerahan memori banding ditargetkan pekan ini. Untuk memaksimalkan memori banding, Biro Hukum DKI juga berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Jakarta Utara dan ahli hukum pertanahan. "Jadi memang kita perlu pematangan maksimal lah di memori banding ini," kata Yayan.
Pada Rabu, 3 Juli lalu, Denny Indrayana mengatakan dirinya ditunjuk oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai kuasa hukum penanganan perkara sengketa lahan Stadion BMW. Denny adalah anggota tim kuasa hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang baru lalu.
Baca: Taman BMW Diklaim PT Buana, Apa Kabar Stadion Persija?
Memori banding dibutuhkan setelah PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas dua sertifikat hak pakai Taman BMW pada Mei 2019. Kuasa hukum PT BPH Damianus Renjaan mengatakan pemerintah DKI tak lagi memiliki dasar hukum untuk menggunakan sebagian lahan Taman BMW dalam sertifikat itu.
Dalam gugatannya, PT Buana mengklaim memiliki sertifikat hak guna bangunan atas tanah seluas 9,6 hektare tersebut. PT Buana pun menyatakan tak pernah diminta persetujuan perihal rencana pembangunan Jakarta International Stadium.
Majelis hakim mengabulkannya dan membatalkan dua sertifikat hak pakai atas nama pemerintah DKI Jakarta itu. Alasannya, penerbitan oleh BPN tak cermat. “Objek sengketa (sertifikat 314 dan 315) terbit 18 Agustus 2017 namun (sengketa lahan stadion BMW di Pengadilan Negeri Jakarta Utara) masih berjalan dan baru diputuskan pada 7 September 2017,” kata anggota majelis hakim PTUN Jakarta, Edi Septa Surhaza.