TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigadir Jenderal Musyafak mengatakan tim ahli kejiwaan telah menyelesaikan pemeriksaan visum et repertum psikiatrikum terhadap SM, 52 tahun, tersangka penistaan agama yang membawa anjing masuk masjid.
"Hasil visumnya yang bersangkutan mengalami masalah gangguan kejiwaan skizofrenia," kata Musyafak saat ditemui di RS Polri Kramatjati, Kamis, 4 Juli 2019.
Baca: Dokter Jiwa Wanita Pembawa Anjing Masuk Masjid Angkat Bicara
SM ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama setelah videonya saat membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh, pada Ahad, 30 Juni lalu menjadi viral. SM terlihat cekcok mulut dengan seorang pria di dalam masjid tersebut.
Musyafak menuturkan telah menandatangi hasil visum yang menyebutkan bahwa SM menderita gangguan kejiwaan. Hasil tersebut diperoleh setelah tim ahli kesehatan RS Polri maupun dari ahli kejiwaan lain dari rumah sakit yang pernah merawat SM, melakukan serangkaian observasi untuk melihat kondisi tersangka
"Hasilnya sudah bisa diputuskan dengan memepertimbangkan dan melihat status dari riwayat penyakit dahulu yang telah dilakukan oleh dokter ahli jiwa yang pernah merawatnya," kata Musyafak.
Baca: Kasus Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid, DMI Sumbangkan Karpet
Tersangka SM, kata Musyafak, pernah dirawat karena mengalami gangguan jiwa di Rumah Sakit Marzuki Mahdi, Siloam Bogor dan Premier Bintaro. Tim ahli di rumah sakit itu dilibatkan dalam melakukan observasi terhadap SM.
Saat ini, Musyafak mengatakan kondisi SM juga belum stabil dan masih membutuhkan perawatan. Namun, wanita yang membawa anjing masuk masjid itu sudah bisa diajak bicara. "Sudah tidak agresif seperti saat awal masuk," ujarnya.