Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Joko Driyono Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

image-gnews
Terdakwa Joko Driyono bersiap mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2019. Sebelumnya, agenda pembacaan tuntutan itu memang sudah pernah ditunda. Jadwal pertama adalah pada Kamis (27/5) lalu, namun persidangan tersebut ditunda dengan alasan yang sama yaitu draf tuntutan belum final. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Terdakwa Joko Driyono bersiap mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2019. Sebelumnya, agenda pembacaan tuntutan itu memang sudah pernah ditunda. Jadwal pertama adalah pada Kamis (27/5) lalu, namun persidangan tersebut ditunda dengan alasan yang sama yaitu draf tuntutan belum final. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus perusakan barang bukti Joko Driyono dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai mantan Ketua Umum PSSI itu terbukti bersalah melakukan perusakan barang bukti yang berkaitan dengan kasus mafia bola.

“Secara bersama-sama dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat, atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan yang masuk tempat kejahatan dengan memakai anak kunci palsu atau perintah palsu,” ujar Jaksa Masdiding saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juli 2019.

Baca: Hakim Sidang Joko Driyono: Perkara Sederhana, Hanya Saja ...

Masdiding menyebut Jokdri, sapaan Joko Driyono, terbukti melanggar Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Lama hukuman itu dikurangi dengan masa penahanan Joko Driyono di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Menurut Masdiding, Jokdri yang mengakui perbuatannya serta bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan menjadi pertimbangan yang meringankan tuntutan. Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan Jokdri mempersulit penyidikan kasus lain yang sedang dilakukan oleh Satuan Tugas Antimafia Bola.

Dalam dakwaan yang dibacakan Senin, 6 Mei 2019, Joko Driyono disebut telah mengambil barang bukti untuk menghilangkan barang bukti dugaan pengaturan skor yang sedang disidik Satgas Antimafia Bola. Barang bukti yang diambil berupa kepingan Digital Video Recorder (DVR) atau perangkat penyimpan rekaman video CCTV dan sebuah laptop HP Note Book. Kedua barang bukti tersebut diambil di ruang Kantor PT Liga Indonesia di Gedung Rasuna Office Park Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng Atas Setiabudi, Jakarta Selatan, 1 Februari 2019, sekitar pukul 01.00.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Kasus Mafia Bola: Ini Keterangan Joko Driyono di Sidang Terakhir

Kejadian tersebut bermula pada 30 Januari 2019. Tim penyidik Satgas sedang memproses kasus dugaan pengaturan skor atas Laporan Lasmi Indrayani dan telah memasang garis polisi di ruang kantor PT Liga Indonesia. Atas perintah Jokdri, Mardani yang merupakan sopirnya, masuk sendirian ke ruang kerja terdakwa yang sudah garis polisi melalui Apartemen Tower 10 Nomor 1003 H.

Setelah mengambil barang bukti, terdakwa menuju ke tempat parkir mobil Jeep VW Tiguan silver B 2598 TE, milik terdakwa di lantai dasar Rasuna Office Park. Setelah salat Jumat, pada 1 Februari 2019, Joko Driyono yang kala itu menjabat Plt Ketua Umum PSSI menghubungi anak buahnya dan menanyakan kedua barang bukti yang telah diambil disimpan di mana.

Atas perintah terdakwa, Mardani memindahkan notebook ke Apartemen Joko Driyono di Taman Rasuna Tower 9 lantai 18 C. Sedangkan DVR CCTV dipindahkan ke mobil Honda City milik Herwindyo, seorang staf PSSI.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Kasus Perusakan Toko Laundry di Grogol Petamburan, Polisi Tangkap 1 Tersangka di Jambi

3 hari lalu

Ilustrasi jasa laundry. TEMPO/Fahmi Ali
Viral Kasus Perusakan Toko Laundry di Grogol Petamburan, Polisi Tangkap 1 Tersangka di Jambi

Polisi menangkap tersangka perusakan toko laundry berinisial J, 41 tahun, di daerah Jambi.


Bareskrim Limpahkan Kasus Match Fixing Mafia Bola Liga 2 ke Kejari Sleman

18 Januari 2024

Penyidik mengemasi barang bukti uang Rp5 miliar saat konferensi pers kasus praktek match fixing dan perjudian online di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023. Polri bekerja sama dengan Satgas Antimafia Bola menangkap 8 tersangka kasus pengaturan skor di Liga 2, sebelumnya PSSI dan Kapolri telah menandatangani nota kesepahaman untuk pengamanan kompetisi sepak bola Tanah Air. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Limpahkan Kasus Match Fixing Mafia Bola Liga 2 ke Kejari Sleman

Bareskrim mengirim 7 tersangka kasus mafia bola Liga 2 ke Kejaksaan Negeri Sleman lantaran berkasnya sudah masuk tahap II.


Viral Massa Rusak Mobil Warga Saat Kebakaran Gudang Limbah Plastik di Bekasi

19 Desember 2023

Ilustrasi kaca mobil pecah. Wikipedia.org
Viral Massa Rusak Mobil Warga Saat Kebakaran Gudang Limbah Plastik di Bekasi

Sebuah mobil dirusak warga yang panik saat kebakaran gudang di Medan Satria Bekasi.


Presiden Jokowi Apresiasi Langkah Polri Perangi Judi Online dan Mafia Bola, Ini Harapannya

15 Desember 2023

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) dan Menpora Dito Ariotedjo (kanan). TEMPO/Daniel A. Fajri
Presiden Jokowi Apresiasi Langkah Polri Perangi Judi Online dan Mafia Bola, Ini Harapannya

Presiden Jokowi mengapresiasi upaya Polri dalam memberantas judi online dan mafia sepak bola.


Jokowi Beri Dua Jempol Penanganan Mafia Bola: Sangat Bagus

14 Desember 2023

Presiden Joko Widodo bersama Seskab Pramono Anung saat Penyerahan secara Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2024.  Presiden Joko Widodo menyiapkan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3.325,1 triliun pada 2024. Dana tersebut akan ditujukan untuk beberapa hal yang menjadi fokus. Dana tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2.467,5 triliun dan transfer ke daerah Rp857,6 triliun. Pemerintah juga akan menuntaskan proyek infrastruktur prioritas, percepatan transformasi ekonomi hijau dan dukung reformasi birokrasi serta aparatur sipil negara (ASN). TEMPO/Subekti.
Jokowi Beri Dua Jempol Penanganan Mafia Bola: Sangat Bagus

Presiden Jokowi mengapresiasi penanganan mafia bola oleh Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan Polri.


Erick Thohir: PSSI Siap Diinvestigasi untuk Ungkap Kasus Mafia Bola dan Match Fixing di Indonesia

14 Desember 2023

Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Ketua Umum PSSI Erick Thohir menandatangani MoU Polri dan PSSI soal kesepakatan menciptakan iklim sepak bola Indonesia yang baik, di Mabes Polri pada Rabu, 13 Desember 2023. TEMPO/Bagus Pribadi
Erick Thohir: PSSI Siap Diinvestigasi untuk Ungkap Kasus Mafia Bola dan Match Fixing di Indonesia

Ketua Umum PSSI Erick Thohir menegaskan pemberantasan mafia bola dan pengungkapan match fixing di Liga Indonesia tidak pandang bulu.


Erick Thohir: Upaya Pemberantasan Mafia Bola Telah Memasuki Babak Baru

13 Desember 2023

Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Ketua Umum PSSI Erick Thohir menandatangani MoU Polri dan PSSI soal kesepakatan menciptakan iklim sepak bola Indonesia yang baik, di Mabes Polri pada Rabu, 13 Desember 2023. TEMPO/Bagus Pribadi
Erick Thohir: Upaya Pemberantasan Mafia Bola Telah Memasuki Babak Baru

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menekankan bahwa upaya pemberantasan mafia sepak bola kini telah memasuki babak baru.


Melubangi Pipa Air Bersih PDAM, Satu Keluarga di Bogor Ditangkap Polisi

7 Desember 2023

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Melubangi Pipa Air Bersih PDAM, Satu Keluarga di Bogor Ditangkap Polisi

Polresta Bogor Kota menangkap seorang nenek bersama empat anggota keluarganya karena tuduhan perusakan pipa air bersih milik PDAM setempat.


Polri Tetapkan 6 Tersangka Mafia Bola Pengaturan Skor di Liga 2, Begini Modusnya

28 September 2023

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada dan Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri menunjukan barang bukti saat konferensi pers kasus Penggelapan (International Mobile Equipment Identity) IMEI di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023. Kabareskrim Badan Reserse Kriminal (Bareskirm) Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus pelanggaran IMEI di Indonesia, aksi ilegal ini dilakukan pada 10-20 Oktober 2022 lalu. TEMPO/ Febri Angga PalgunaKepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada dan Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri menunjukan barang bukti saat konferensi pers kasus Penggelapan (International Mobile Equipment Identity) IMEI di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023. Kabareskrim Badan Reserse Kriminal (Bareskirm) Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus pelanggaran IMEI di Indonesia, aksi ilegal ini dilakukan pada 10-20 Oktober 2022 lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polri Tetapkan 6 Tersangka Mafia Bola Pengaturan Skor di Liga 2, Begini Modusnya

Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan enam tersangka dalam dugaan suap praktik pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan liga 2 2018


Merdeka Copper Gold Kecam Perusakan Fasilitas Proyek Emas Pani di Pohuwato

22 September 2023

Logo PT Merdeka Copper Gold Tbk.  Foto : PT Merdeka Copper Gold Tbk
Merdeka Copper Gold Kecam Perusakan Fasilitas Proyek Emas Pani di Pohuwato

PT. Merdeka Copper Gold Tbk. mengecam perusakan fasilitas Proyek Emas Pani dan sejumlah fasilitas publik di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.