TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus perusakan barang bukti Joko Driyono dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai mantan Ketua Umum PSSI itu terbukti bersalah melakukan perusakan barang bukti yang berkaitan dengan kasus mafia bola.
“Secara bersama-sama dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat, atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan yang masuk tempat kejahatan dengan memakai anak kunci palsu atau perintah palsu,” ujar Jaksa Masdiding saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juli 2019.
Baca: Hakim Sidang Joko Driyono: Perkara Sederhana, Hanya Saja ...
Masdiding menyebut Jokdri, sapaan Joko Driyono, terbukti melanggar Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Lama hukuman itu dikurangi dengan masa penahanan Joko Driyono di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Menurut Masdiding, Jokdri yang mengakui perbuatannya serta bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan menjadi pertimbangan yang meringankan tuntutan. Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan Jokdri mempersulit penyidikan kasus lain yang sedang dilakukan oleh Satuan Tugas Antimafia Bola.
Dalam dakwaan yang dibacakan Senin, 6 Mei 2019, Joko Driyono disebut telah mengambil barang bukti untuk menghilangkan barang bukti dugaan pengaturan skor yang sedang disidik Satgas Antimafia Bola. Barang bukti yang diambil berupa kepingan Digital Video Recorder (DVR) atau perangkat penyimpan rekaman video CCTV dan sebuah laptop HP Note Book. Kedua barang bukti tersebut diambil di ruang Kantor PT Liga Indonesia di Gedung Rasuna Office Park Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng Atas Setiabudi, Jakarta Selatan, 1 Februari 2019, sekitar pukul 01.00.
Baca: Kasus Mafia Bola: Ini Keterangan Joko Driyono di Sidang Terakhir
Kejadian tersebut bermula pada 30 Januari 2019. Tim penyidik Satgas sedang memproses kasus dugaan pengaturan skor atas Laporan Lasmi Indrayani dan telah memasang garis polisi di ruang kantor PT Liga Indonesia. Atas perintah Jokdri, Mardani yang merupakan sopirnya, masuk sendirian ke ruang kerja terdakwa yang sudah garis polisi melalui Apartemen Tower 10 Nomor 1003 H.
Setelah mengambil barang bukti, terdakwa menuju ke tempat parkir mobil Jeep VW Tiguan silver B 2598 TE, milik terdakwa di lantai dasar Rasuna Office Park. Setelah salat Jumat, pada 1 Februari 2019, Joko Driyono yang kala itu menjabat Plt Ketua Umum PSSI menghubungi anak buahnya dan menanyakan kedua barang bukti yang telah diambil disimpan di mana.
Atas perintah terdakwa, Mardani memindahkan notebook ke Apartemen Joko Driyono di Taman Rasuna Tower 9 lantai 18 C. Sedangkan DVR CCTV dipindahkan ke mobil Honda City milik Herwindyo, seorang staf PSSI.