Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Vonis Bebas Artis Kriss Hatta, Jaksa Banding

image-gnews
Hilda Vitria dan Kriss Hatta saat menghadiri persidangan pembatalan nikah, yang didaftarkan Hilda ke Pengadilan Agama Bekasi Kota, Jawa Barat, Kamis, 8 Februari 2018. Sebelumnya, Kriss mengaku bahwa ia dan Hilda menikah pada 2015. Tapi, Hilda tidak mengakui pernikahan tersebut dan mengajukan pembatalan pernikahan. Namun, pengajuan pembatalan pernikahan tersebut ditolak oleh pengadilan pada September 2018. tabloidbintang.com
Hilda Vitria dan Kriss Hatta saat menghadiri persidangan pembatalan nikah, yang didaftarkan Hilda ke Pengadilan Agama Bekasi Kota, Jawa Barat, Kamis, 8 Februari 2018. Sebelumnya, Kriss mengaku bahwa ia dan Hilda menikah pada 2015. Tapi, Hilda tidak mengakui pernikahan tersebut dan mengajukan pembatalan pernikahan. Namun, pengajuan pembatalan pernikahan tersebut ditolak oleh pengadilan pada September 2018. tabloidbintang.com
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Pengadilan Negeri Bekasi memvonis bebas artis Krisdian Toppo Hatta alias Kriss Hatta dalam perkara akta nikah palsu. Sebelumnya, jaksa menuntut artis FTV itu dihukum penjara selama empat tahun.

Baca juga: Polusi Cahaya Bikin Bintang-bintang Samar di Langit Jakarta

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pasal 266 ayat 2 KUHP," kata ketua majelis hakim Sofia M. Tambunan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis 4 Juli 2019.

Dalam vonis itu, hakim membebaskan Kris Hatta dari seluruh dakwaan. Hakim juga memerintahkan Kriss Hatta dibebaskan dari tahanan, dipulihkan kedudukan, harkat, dan martabat seperti semula, dan menetapkan barang bukti dikembalikan.

"Membebankan biaya perkara pada negara," kata Sofia masih dalam pembacaan putusannya.

Baca juga: Guru Honorer Dipecat Setelah Bongkar Dugaan Pungli Didatangi Orang Pemda

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tim jaksa penuntut umum langsung menyatakan banding atas putusan itu. Mereka menyatakan akan kasasi ke Mahkamah Agung. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan Kriss Hatta telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 266 ayat 2 KUHP dan karenanya menuntut empat tahun bui.

Jaksa menyebutkan bahwa Kriss Hatta dengan sengaja memakai akta-akta otentik yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan, seolah-olah benar dan tidak dipalsu. Sementara pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian kepada orang lain.

Baca juga: Proyek Rumah DP Nol Sudah Finishing, Peminatnya?

Perkara ini merupakan buntut dari laporan yang dilayangkan Hilda Vitria atas Kriss Hatta. Keduanya diketahui sempat saling lapor hingga Kriss Hatta dinyatakan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen pernikahan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lama Menghilang, Seorang Lansia di Bekasi Akhirnya Ditemukan Tinggal Kerangka di Lahan Kosong

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Lama Menghilang, Seorang Lansia di Bekasi Akhirnya Ditemukan Tinggal Kerangka di Lahan Kosong

Kerangka manusia ditemukan di lahan kosong usai kebakaran di Bekasi. Diidentifikasi sebagai Nedi, lansia yang telah lama dilaporkan hilang.


Cerita di Balik Kasus Penyerobotan Lahan oleh Kades Wanakerta Tangerang, Satu Keluarga Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

2 hari lalu

Ending, salah satu korban pemalsuan surat tanah Kepala Desa Wanakerta Tumpang Siagiaan. Tumpang ditangkap Polda Banten terkait kasus pemalsuan surat tanah. TEMPO/ Joniansyah Hardjono
Cerita di Balik Kasus Penyerobotan Lahan oleh Kades Wanakerta Tangerang, Satu Keluarga Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Penyerobotan lahan Ending bermula saat ada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) pada 2022.


Desa Jatireja Kabupaten Bekasi Dapat Hibah 3 Bidang Tanah Senilai Rp 9,6 Miliar dari KPK

2 hari lalu

Ilustrasi KPK. ANTARA
Desa Jatireja Kabupaten Bekasi Dapat Hibah 3 Bidang Tanah Senilai Rp 9,6 Miliar dari KPK

KPK berharap Pemerintah Desa Jatireja Kabupaten Bekasi bisa memanfaatkan tiga bidang tanah untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.


Kematian Tahanan Rutan Depok Dikeroyok 6 Napi, Berikut Sejumlah Tahanan Tewas dalam Penjara

3 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Kematian Tahanan Rutan Depok Dikeroyok 6 Napi, Berikut Sejumlah Tahanan Tewas dalam Penjara

Kematian tahanan dalam Rutan Depok akibat dikeroyok 6 napi mendapat sorotan publik. Bukan kali ini saja tahanan tewas dalam penjara.


Warga Temukan Granat Asap Aktif di Pinggir Kali Bekasi

3 hari lalu

Granat asap dan peluru gas air mata buatan PT Pindad yang ditemukan di Tempat Pembuangan Akhir Cipayung telah diamankan di Mapolsek Pancoran Mas, Depok, 20 Oktober 2017. TEMPO/Irsyan
Warga Temukan Granat Asap Aktif di Pinggir Kali Bekasi

Warga menemukan granat asap aktif di pinggir kali Kampung Payangan Jatiasih, Kota Bekasi


Prediksi Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Suhu 37 Derajat Lagi di Kabupaten Bekasi

4 hari lalu

Ilustrasi anak-anak di saat cuaca panas. shutterstock.com
Prediksi Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Suhu 37 Derajat Lagi di Kabupaten Bekasi

Menurut prediksi cuaca BMKG, peluang hujan hari ini hanya di Kota Bogor. Simak selengkapnya.


Densus 88 Batal Geledah Rumah Terduga Teroris di Bekasi karena Ibunya Sakit

4 hari lalu

Ilustrasi Densus 88. ANTARA
Densus 88 Batal Geledah Rumah Terduga Teroris di Bekasi karena Ibunya Sakit

Densus 88 menangkap seorang terduga teroris di Jalan Pahlawan, Kelurahan Durenjaya, Bekasi Timur.


Bertambah Satu, Densus 88 Juga Tangkap Pedagang Donat Terduga Teroris di Rawalumbu

4 hari lalu

Ilustrasi Densus 88. ANTARA
Bertambah Satu, Densus 88 Juga Tangkap Pedagang Donat Terduga Teroris di Rawalumbu

Densus 88 juga menangkap seorang pedagang donat di Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.


Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Bekasi Timur

4 hari lalu

Ilustrasi Densus 88. ANTARA
Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Bekasi Timur

Densus 88 menangkap ayah dan anak terduga teroris di Bekasi Timur.


Terlibat Pemalsuan Surat Tanah, Kepala Desa Wanakerta Ditangkap Polda Banten

4 hari lalu

Kepala Desa Wanakerta Tumpang Siagiaan (baju orange) saat ditangkap tim unit Harda dan Bangda Direktorat Kriminal Umum Polda Banten. Foto : istimewa
Terlibat Pemalsuan Surat Tanah, Kepala Desa Wanakerta Ditangkap Polda Banten

Polda Banten menangkap Kepala Desa Wanakerta karena terlibat dalam kasus pemalsuan surat tanah.