TEMPO.CO, Bekasi - Pengadilan Negeri Bekasi memvonis bebas artis Krisdian Toppo Hatta alias Kriss Hatta dalam perkara akta nikah palsu. Sebelumnya, jaksa menuntut artis FTV itu dihukum penjara selama empat tahun.
Baca juga: Polusi Cahaya Bikin Bintang-bintang Samar di Langit Jakarta
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pasal 266 ayat 2 KUHP," kata ketua majelis hakim Sofia M. Tambunan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis 4 Juli 2019.
Dalam vonis itu, hakim membebaskan Kris Hatta dari seluruh dakwaan. Hakim juga memerintahkan Kriss Hatta dibebaskan dari tahanan, dipulihkan kedudukan, harkat, dan martabat seperti semula, dan menetapkan barang bukti dikembalikan.
"Membebankan biaya perkara pada negara," kata Sofia masih dalam pembacaan putusannya.
Baca juga: Guru Honorer Dipecat Setelah Bongkar Dugaan Pungli Didatangi Orang Pemda
Tim jaksa penuntut umum langsung menyatakan banding atas putusan itu. Mereka menyatakan akan kasasi ke Mahkamah Agung. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan Kriss Hatta telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 266 ayat 2 KUHP dan karenanya menuntut empat tahun bui.
Jaksa menyebutkan bahwa Kriss Hatta dengan sengaja memakai akta-akta otentik yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan, seolah-olah benar dan tidak dipalsu. Sementara pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian kepada orang lain.
Baca juga: Proyek Rumah DP Nol Sudah Finishing, Peminatnya?
Perkara ini merupakan buntut dari laporan yang dilayangkan Hilda Vitria atas Kriss Hatta. Keduanya diketahui sempat saling lapor hingga Kriss Hatta dinyatakan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen pernikahan.