Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugat Jokowi dan Anies Soal Pencemaran Udara, Ini Tuntutan Warga

image-gnews
Masyarakat yang tergabung dalam gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (IBUKOTA) bersepeda mengeilingi Bundaran HI sebelum nantinya menuju ke Balaikota untuk menyampaikan tuntutan pada aksi yang digelar di Bundaran HI, Jakarta, Rabu 5 Desember 2018. Aksi tersebut menuntut aksi nyata pemerintah untuk membuat strategi dan rencana aksi yang jelas secara hukum guna membenahi darurat polusi di Ibukota. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Masyarakat yang tergabung dalam gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (IBUKOTA) bersepeda mengeilingi Bundaran HI sebelum nantinya menuju ke Balaikota untuk menyampaikan tuntutan pada aksi yang digelar di Bundaran HI, Jakarta, Rabu 5 Desember 2018. Aksi tersebut menuntut aksi nyata pemerintah untuk membuat strategi dan rencana aksi yang jelas secara hukum guna membenahi darurat polusi di Ibukota. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (IBU KOTA) resmi mendaftarkan gugatan warga negara atau citizen law suit berkaitan dengan hak warga negara untuk mendapatkan udara bersih ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Juli 2019. Gugatan soal pencemaran udara itu teregistrasi di nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PNJkt.pst.

Dalam perkara ini, ada lima pihak tergugat yaitu Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur DKI Jakarta. Sedangkan pihak turut tergugat adalah Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten.

Baca: Gugatan Soal Pencemaran Udara Jakarta Didaftarkan ke Pengadilan

Untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi, penggugat menuntut hakim menjatuhkan dua hukuman berupa pembuatan kebijakan. "Pertama, menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang didalamnya mengatur perihal pengendalian pencemaran udara lintas batas provinsi," kata pengacara publik LBH Jakarta Ayu Eza Tiara usai mendaftarkan gugatan.

Tuntutan kedua untuk Jokowi yang menjadi tergugat 1, kata Eza, adalah mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan bagi populasi yang sensitif berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Para penggugat dalam perkara ini terdiri dari 31 warga. Penggugat disaring melalui posko pengaduan pencemaran udara Jakarta oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sejak 14 Maret 2019 sampai 14 April 2019. Gerakan ini mengklaim bahwa gugatan tersebut didukung oleh 1.078 warga melalui petisi dalam situs www.akudanpolusi.org.

Baca: Polusi Udara Jakarta, Pemda Pertimbangkan Opsi Hujan Buatan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan untuk Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta, terdapat empat tuntutan yang dilayangkan. Anies menjadi tergugat 5 dalam perkara ini.

Eza mengatakan tuntutan pertama untuk Anies adalah untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang terhadap ketentuan peraturan perundangan di bidang pengendalian dan pencemaran udara dan atau dokumen lingkungan hidup.

Untuk mewujudkan poin pertama, kata Eza, Anies harus melakukan sejumlah kebijakan yang terdiri dari melakukan uji emisi berkala terhadap kendaraan tipe lama; melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor tipe lama; menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi dan memiliki izin lingkungan dan izin pembuangan emisi dari Gubernur DKI; dan mengawasi ketaatan standar dan atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan. "Dan mengawasi ketaatan larangan membakar sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara," ujarnya.

Tuntutan kedua untuk Anies adalah menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundangan-undangan. Sanksi diberikan kepada pengendara kendaraan bermotor yang tidak memenuhi baku mutu emisi sumber bergerak tipe lama. "Dan terhadap usaha dan atau kegiatan yang tidak memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan atau kegiatannya," kata Eza.

Tuntutan ketiga untuk Anies adalah untuk menyebarluaskan informasi pengawasan penjatuhan sanksi berkaitan dengan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat. Terakhir, mengetatkan baku mutu udara ambien daerah Provinsi DKI Jakarta yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia lingkungan, dan ekosistem termasuk kesehatan bagi populasi yang sensitif beradaskan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Investor Disebut Ragu karena Ada Capres Tolak IKN, Tom Lembong: Kepercayaan Lemah sejak Dulu

2 menit lalu

Tim Nasional Pemenangan (TPN)  Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Tom Lembong, ketika ditemui di Gedung Pakarti Centre Jakarta pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Investor Disebut Ragu karena Ada Capres Tolak IKN, Tom Lembong: Kepercayaan Lemah sejak Dulu

Co-captain Timnas AMIN, Tom Lembong, membantah keraguan investor karena ada capres yang menolak melanjutkan proyek IKN.


Agus Rahardjo Sempat Ceritakan Pertemuan dengan Jokowi ke Koleganya di KPK

21 menit lalu

Ketua KPK Agus Rahardjo bersama empat Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang dan Laode M. Syarief didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri), memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. Dalam laporannya, mereka menyampaikan bahwa KPK telah menjerat 608 koruptor dari berbagai unsur dan enam korporasi selama 2016-2019. TEMPO/Imam Sukamto
Agus Rahardjo Sempat Ceritakan Pertemuan dengan Jokowi ke Koleganya di KPK

Agus Rahardjo mengatakan, dia sempat menceritakan ihwal perintah Jokowi menyetop kasus e-KTP ke komisioner KPK lainnya.


Tom Lembong Sebut Pemerintah Era Jokowi Terlalu Terobsesi pada Nikel dan Mobil Listrik

25 menit lalu

Presiden Joko Widodo memberi sambutan usai meresmikan pembangunan pabrik Smelter PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin, 27 Desember 2021. Pembangunan smelter milik PT. VDNI merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan nilai investasi di kawasan tersebut mencapai Rp47 triliun dan sampai saat ini telah menyerap tenaga kerja sebanyak 16.515 orang. ANTARA FOTO/Jojon
Tom Lembong Sebut Pemerintah Era Jokowi Terlalu Terobsesi pada Nikel dan Mobil Listrik

Pemerintah era Presiden Jokowi getol melakukan hilirisasi nikel untuk meningkatkan nilai tambah bahan baku mineral tersebut.


Sosok Ignasius Jonan, yang Dilirik Anies untuk Bantu Urus Kereta Api Bila jadi Presiden

27 menit lalu

Ignasius Jonan. TEMPO/Tony Hartawa
Sosok Ignasius Jonan, yang Dilirik Anies untuk Bantu Urus Kereta Api Bila jadi Presiden

Anies Baswedan berjanji bakal melibatkan mantan Menhub Ignasius Jonan dalam pembangunan transportasi kereta api di Kalimantan.


Eddy Hiariej Mundur, Kemenkumham Belum Tahu

39 menit lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Akibat laporan itu, Sugeng pun dilaporkan balik oleh asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Imam Sukamto
Eddy Hiariej Mundur, Kemenkumham Belum Tahu

Kemenkumham mengatakan belum mengetahui pengunduran diri Eddy Hiariej dari jabatan Wamenkumham.


Ganjar Pranowo Cerita Alasan Maju sebagai Capres lantaran Diskusi dengan Presiden Jokowi

1 jam lalu

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kanan) berbincang dengan pengemudi ojek saat mengunjungi Pasar Baru, Klandasan Ilir, Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa 5 Desember 2023. Dalam kesempatan tersebut Ganjar Pranowo berdialog dengan pemgemudi ojek, pedagang sayur mayur hingga membeli dagangannya berupa cabai dan tempe. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ganjar Pranowo Cerita Alasan Maju sebagai Capres lantaran Diskusi dengan Presiden Jokowi

Ganjar Pranowo bercerita soal kedekatannya dengan Presiden Jokowi hingga akhirnya ia membuat keputusan untuk maju sebagai capres di Pemilu 2024.


Istana Belum Berencana Mengambil Langkah Hukum terhadap Agus Rahardjo

1 jam lalu

Ketua KPK Agus Rahardjo menjawab pertanyaan wartawan setelah menyerahkan berkas uji materi UU KPK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 20 November 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Istana Belum Berencana Mengambil Langkah Hukum terhadap Agus Rahardjo

Istana memastikan belum akan mengambil langkah hukum terhadap eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengungkap dugaan intervensi oleh Presiden Jokowi


Pemerintah Jokowi Buka Masukan soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ

1 jam lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di kantor Kementerian Sekretaris Negara pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pemerintah Jokowi Buka Masukan soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ

Pemerintah Presiden Jokowi terbuka atas berbagai masukan terhadap RUU DKJ, termasuk kewenangan Presiden menunjuk gubernur di Jakarta.


Tom Lembong Sebut 3 Masalah Besar Program Hilirisasi Jokowi

1 jam lalu

Tim Nasional Pemenangan (TPN)  Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Tom Lembong, ketika ditemui di Gedung Pakarti Centre Jakarta pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Tom Lembong Sebut 3 Masalah Besar Program Hilirisasi Jokowi

Co-captain Timnas AMIN, Tom Lembong, menilai program hilirisasi yang dijalankan pemerintahan Presiden Jokowi memiliki tiga masalah besar.


Revisi UU ITE Kedua Disahkan DPR: Jusuf Kalla, Rocky Gerung, Elsam dan KontraS Pernah Kritik RUU ITE

2 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyerahkan salinan Pandangan Pemerintah terkait RUU untuk perubahan kedua UU ITE di Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa 5 Desember 2023. ANTARA/Livia Kristianti
Revisi UU ITE Kedua Disahkan DPR: Jusuf Kalla, Rocky Gerung, Elsam dan KontraS Pernah Kritik RUU ITE

Revisi UU ITE disahkan DPR. Beberapa tokoh pernah kritik dan menolak UU ITE dari Jusuf Kalla, Rocky Gerung, KontraS hingga Elsam memuat pasal karet.