Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugat Jokowi dan Anies Soal Pencemaran Udara, Ini Tuntutan Warga

image-gnews
Masyarakat yang tergabung dalam gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (IBUKOTA) bersepeda mengeilingi Bundaran HI sebelum nantinya menuju ke Balaikota untuk menyampaikan tuntutan pada aksi yang digelar di Bundaran HI, Jakarta, Rabu 5 Desember 2018. Aksi tersebut menuntut aksi nyata pemerintah untuk membuat strategi dan rencana aksi yang jelas secara hukum guna membenahi darurat polusi di Ibukota. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Masyarakat yang tergabung dalam gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (IBUKOTA) bersepeda mengeilingi Bundaran HI sebelum nantinya menuju ke Balaikota untuk menyampaikan tuntutan pada aksi yang digelar di Bundaran HI, Jakarta, Rabu 5 Desember 2018. Aksi tersebut menuntut aksi nyata pemerintah untuk membuat strategi dan rencana aksi yang jelas secara hukum guna membenahi darurat polusi di Ibukota. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (IBU KOTA) resmi mendaftarkan gugatan warga negara atau citizen law suit berkaitan dengan hak warga negara untuk mendapatkan udara bersih ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Juli 2019. Gugatan soal pencemaran udara itu teregistrasi di nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PNJkt.pst.

Dalam perkara ini, ada lima pihak tergugat yaitu Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur DKI Jakarta. Sedangkan pihak turut tergugat adalah Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten.

Baca: Gugatan Soal Pencemaran Udara Jakarta Didaftarkan ke Pengadilan

Untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi, penggugat menuntut hakim menjatuhkan dua hukuman berupa pembuatan kebijakan. "Pertama, menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang didalamnya mengatur perihal pengendalian pencemaran udara lintas batas provinsi," kata pengacara publik LBH Jakarta Ayu Eza Tiara usai mendaftarkan gugatan.

Tuntutan kedua untuk Jokowi yang menjadi tergugat 1, kata Eza, adalah mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan bagi populasi yang sensitif berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Para penggugat dalam perkara ini terdiri dari 31 warga. Penggugat disaring melalui posko pengaduan pencemaran udara Jakarta oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sejak 14 Maret 2019 sampai 14 April 2019. Gerakan ini mengklaim bahwa gugatan tersebut didukung oleh 1.078 warga melalui petisi dalam situs www.akudanpolusi.org.

Baca: Polusi Udara Jakarta, Pemda Pertimbangkan Opsi Hujan Buatan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan untuk Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta, terdapat empat tuntutan yang dilayangkan. Anies menjadi tergugat 5 dalam perkara ini.

Eza mengatakan tuntutan pertama untuk Anies adalah untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang terhadap ketentuan peraturan perundangan di bidang pengendalian dan pencemaran udara dan atau dokumen lingkungan hidup.

Untuk mewujudkan poin pertama, kata Eza, Anies harus melakukan sejumlah kebijakan yang terdiri dari melakukan uji emisi berkala terhadap kendaraan tipe lama; melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor tipe lama; menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi dan memiliki izin lingkungan dan izin pembuangan emisi dari Gubernur DKI; dan mengawasi ketaatan standar dan atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan. "Dan mengawasi ketaatan larangan membakar sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara," ujarnya.

Tuntutan kedua untuk Anies adalah menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundangan-undangan. Sanksi diberikan kepada pengendara kendaraan bermotor yang tidak memenuhi baku mutu emisi sumber bergerak tipe lama. "Dan terhadap usaha dan atau kegiatan yang tidak memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan atau kegiatannya," kata Eza.

Tuntutan ketiga untuk Anies adalah untuk menyebarluaskan informasi pengawasan penjatuhan sanksi berkaitan dengan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat. Terakhir, mengetatkan baku mutu udara ambien daerah Provinsi DKI Jakarta yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia lingkungan, dan ekosistem termasuk kesehatan bagi populasi yang sensitif beradaskan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cak Imin Ungkap Anies Tak Berminat Maju Pilkada Jakarta hingga Detik Ini

17 menit lalu

Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, ketika ditemui usai halal bihalal di Jalan Widya Chandra IV No. 23, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 April 2024. TEMPO/Defara
Cak Imin Ungkap Anies Tak Berminat Maju Pilkada Jakarta hingga Detik Ini

Cak Imin mengungkapkan Anies Baswedan tidak berminat maju dalam Pilkada Jakarta 2024 hingga saat ini.


Jokowi Sudah Temui CEO Apple Tim Cook, Menlu Cina Wang Yi, dan Eks PM Inggris Tony Blair, Fokus Bahas Soal IKN

47 menit lalu

Bos Apple Tim Cook bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, 17 April 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris
Jokowi Sudah Temui CEO Apple Tim Cook, Menlu Cina Wang Yi, dan Eks PM Inggris Tony Blair, Fokus Bahas Soal IKN

Pekan ini menjadi hari sibuk Jokowi menemui CEO Apple Tim Cook, Menlu Cina Wang Yi, dan Eks PM Inggris Tony Blair. Apa hasil pertemuan bahas IKN itu


Gibran di Jakarta Menjelang Putusan MK, Merahasiakan Pertemuan Tokoh hingga Ganjar tak Menutup Diri

2 jam lalu

Cawapres Gibran Rakabuming Raka memberikan respons atas panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada empat menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran di Jakarta Menjelang Putusan MK, Merahasiakan Pertemuan Tokoh hingga Ganjar tak Menutup Diri

Gibran Rakabuming Raka berangkat ke Jakarta, pada Jumat, 19 April 2024. Kabarnya, ia akan bertemu dengan sejumlah tokoh


Anies dan Keluarga Hadiri Acara Halal Bihalal Cak Imin

3 jam lalu

Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, menyambangi rumah dinas pasangannya dalam kontestasi pilpres 2024, Muhaimin Iskandar, di Jl. Widya Chandra IV No. 23, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 20 April 2024. Anies bersama keluarganya tiba di rumah dinas Cak Imin pukul 14.46 WIB. TEMPO/Defara
Anies dan Keluarga Hadiri Acara Halal Bihalal Cak Imin

Calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan menyambangi rumah dinas Cak Imin untuk menghadiri halal bihalal.


Jokowi dan Maruf Amin jadi Saksi Nikah Puteri Kelima Bamsoet

3 jam lalu

Jokowi dan Maruf Amin jadi Saksi Nikah Puteri Kelima Bamsoet

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, menikahkan puteri kelimanya, Saras Shintya Putri (Chacha) dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli (Athalla), di Hotel Mulia, Jakarta, Sabtu 20 April 2024.


Analis Ungkap Faktor Prabowo Bisa jadi Juru Damai Jokowi dan Megawati

4 jam lalu

Prabowo Subianto (kiri) dan Megawati Soekarnoputri. TEMPO/ Subekti
Analis Ungkap Faktor Prabowo Bisa jadi Juru Damai Jokowi dan Megawati

Pengamat melihat perlu ada faktor kepastian terlebih dahulu di antara Prabowo dan Megawati, sebelum Ketua Umum Partai Gerindra menjadi juru damai bagi Megawati dan Jokowi.


Rencana Jokowi Bertemu Megawati, Ditanggapi Gibran Dikomentari Hasto

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Rencana Jokowi Bertemu Megawati, Ditanggapi Gibran Dikomentari Hasto

Gibran Rakabuming Raka berharap ada peluang untuk pertemuan antara Jokowi dan Megawati


Pengamat Sebut Megawati akan Berkonflik Lama dengan Jokowi seperti SBY

5 jam lalu

Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati dan Jokowi. Instagram, dan ANTARA
Pengamat Sebut Megawati akan Berkonflik Lama dengan Jokowi seperti SBY

Pakar politik menjelaskan segala wacana pertemuan Jokowi dan Megawati usai Idul Fitri sulit untuk terwujud.


Prabowo Ingin jadi Jembatan bagi Jokowi, Megawati, dan SBY

8 jam lalu

Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik, Sosial Ekonomi, dan Hubungan Antar Lembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat ditemui di Kantor Kementerian Pertahanan, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 12 November 2019. Tempo/Egi Adyatama
Prabowo Ingin jadi Jembatan bagi Jokowi, Megawati, dan SBY

Juru Bicara Prabowo Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa watak Prabowo itu politik rekonsiliatif dan mempersatukan


MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

11 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

MK menyatakan telah menerima 47 amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk sengketa Pilpres per kemarin.