TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (IBU KOTA) resmi mendaftarkan gugatan warga negara atau citizen law suit berkaitan dengan hak warga negara untuk mendapatkan udara bersih ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Juli 2019. Gugatan soal pencemaran udara itu teregistrasi di nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PNJkt.pst.
Dalam perkara ini, ada lima pihak tergugat yaitu Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur DKI Jakarta. Sedangkan pihak turut tergugat adalah Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten.
Baca: Gugatan Soal Pencemaran Udara Jakarta Didaftarkan ke Pengadilan
Untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi, penggugat menuntut hakim menjatuhkan dua hukuman berupa pembuatan kebijakan. "Pertama, menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang didalamnya mengatur perihal pengendalian pencemaran udara lintas batas provinsi," kata pengacara publik LBH Jakarta Ayu Eza Tiara usai mendaftarkan gugatan.
Tuntutan kedua untuk Jokowi yang menjadi tergugat 1, kata Eza, adalah mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan bagi populasi yang sensitif berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Para penggugat dalam perkara ini terdiri dari 31 warga. Penggugat disaring melalui posko pengaduan pencemaran udara Jakarta oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sejak 14 Maret 2019 sampai 14 April 2019. Gerakan ini mengklaim bahwa gugatan tersebut didukung oleh 1.078 warga melalui petisi dalam situs www.akudanpolusi.org.
Baca: Polusi Udara Jakarta, Pemda Pertimbangkan Opsi Hujan Buatan
Sedangkan untuk Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta, terdapat empat tuntutan yang dilayangkan. Anies menjadi tergugat 5 dalam perkara ini.
Eza mengatakan tuntutan pertama untuk Anies adalah untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang terhadap ketentuan peraturan perundangan di bidang pengendalian dan pencemaran udara dan atau dokumen lingkungan hidup.
Untuk mewujudkan poin pertama, kata Eza, Anies harus melakukan sejumlah kebijakan yang terdiri dari melakukan uji emisi berkala terhadap kendaraan tipe lama; melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor tipe lama; menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi dan memiliki izin lingkungan dan izin pembuangan emisi dari Gubernur DKI; dan mengawasi ketaatan standar dan atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan. "Dan mengawasi ketaatan larangan membakar sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara," ujarnya.
Tuntutan kedua untuk Anies adalah menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundangan-undangan. Sanksi diberikan kepada pengendara kendaraan bermotor yang tidak memenuhi baku mutu emisi sumber bergerak tipe lama. "Dan terhadap usaha dan atau kegiatan yang tidak memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan atau kegiatannya," kata Eza.
Tuntutan ketiga untuk Anies adalah untuk menyebarluaskan informasi pengawasan penjatuhan sanksi berkaitan dengan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat. Terakhir, mengetatkan baku mutu udara ambien daerah Provinsi DKI Jakarta yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia lingkungan, dan ekosistem termasuk kesehatan bagi populasi yang sensitif beradaskan ilmu pengetahuan dan teknologi.