TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pencabulan oleh seorang kakek terhadap seorang remaja, EP, 15 tahun. Pencabulan berujung korban dan bayinya meninggal usai melahirkan. Ironisnya, jasad bayi dikubur di pot bunga rumah si kakek.
Baca juga: Pria Berkaos Prabowo-Sandi Ditemukan Tewas Dalam Mobil
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Imron Ermawan mengatakan, kasus terungkap setelah ada laporan polisi dari kerabat dekat EP pada Selasa malam, 2 Juli 2019. DD, inisial si kerabat, melaporkan dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh Heri alias HS, 71 tahun.
"Setelah diselidiki dugaan pencabulan menguat sehingga dinaikkan menjadi penyidikan," kata Imron kepada wartawan di Markas Polres Metro Bekasi Kota, Kamis 4 Juli 2019.
Dalam penyelidikannya polisi mengungkap EP melahirkan bayinya pada 30 Juni lalu di Rumah Sakit Rawalumbu. Tapi, bayi meninggal karena terlahir prematur. Saat itu, usia kandungan remaja itu masih berusia tujuh bulan.
"Pelaku membawa pulang jasadnya lalu dikubur di pot bunga lantai dua," kata Imron.
Heri, usai mengubur jasad bayinya, kembali ke rumah sakit. Adapun EP esoknya atau Senin pukul 19.00, diperbolehkan pulang oleh dokter karena kondisinya membaik usai melahirkan.
Baca: Penjambretan, Korban Wanita Terjungkal Kepala Bayi Kena Aspal
"Tapi, saat tiba di rumah kondisinya melemah. Pada Selasa sore dilarikan ke rumah sakit," ucap Imron.
Hanya mendapatkan perawatan selama dua jam, remaja putri itu mengembuskan nafas terakhirnya akibat pendarahan hebat. Heri lalu menghubungi orang tua EP.
"Orang tua korban menghubungi DD untuk mengecek, dan karena merasa ada kejanggalan dan dugaan pencabulan dilaporkanlah ke polisi," ujar Imron.
Belakangan diketahui EP telah menjadi anak asuh Heri sejak Juli 2017. EP diserahkan kepada pelaku karena ayahnya sakit sehingga pulang kampung, sedangkan ibunya memilih bekerja di luar daerah.
"Setelah tinggal serumah, terjadilah persetubuhan sampai korban hamil hingga melahirkan," kata dia.
Baca: Bongkar Dugaan Pungli di Sekolah, Guru Honorer Dipecat di Tangsel
Polisi telah menangkap Heri di rumahnya tanpa perlawanan. Beberapa kain, kerudung, pakaian korban, perban, pembalut, pot bunga, dan sebuah serok plastik ikut dibawa sebagai barang bukti pidana pencabulan. Akibat perbuatannya tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.