TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku penjambretan kalung seorang nenek yang sedang menggendong bayi. Pelaku bernama Teguh, 39 tahun itu diringkus di kediamannya di Kampung Gedong, Ciputat, Tangerang Selatan pada Rabu, 3 Juli 2019. Dua peluru disarangkan polisi di kedua betis Teguh saat penangkapan.
"Saat kami tangkap, dia mencoba melawan petugas sehingga terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur," kata Kepala Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Juli 2019.
Baca: Penjambretan Ibu Gendong Bayi, Polisi Sebut Pelaku Incar Kalung
Aksi penjambretan itu terjadi pada Rabu lalu sekitar pukul 07.00 di Jalan Dukuh 1 Gang 2, Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat. Korban bernama Tjihay Mou saat itu sedang menggendong cucunya di depan pagar rumah dan membelakangi jalan.
Tiba-tiba, pelaku yang mengendarai sepeda motor kemudian melintas dan menarik kalung dari leher korban. Akibatnya, korban terjungkal bersama cucunya. Bayi umur sembilan bulan itu sempat membentur bibir aspal. Aksi penjambretan terekam kamera CCTV dan videonya beredar di media sosial.
Selain Teguh, polisi menangkap tiga orang penadah dalam kasus ini. Mereka adalah DI, 35 tahun, MN (23) dan EN (42). Teguh menjual kalung emas korban kepada DI di Pasar Jaya Ciputat dengan harga Rp 1,9 juta.
Baca: Penjambretan, Korban Wanita Terjungkal Kepala Bayi Kena Aspal
Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra mengatakan tersangka Teguh ini sudah sering menjual hasil kejahatannya kepada DI. Tersangka DKI kemudian menjual lagi kalung itu ke MN. Selanjutnya, kalung tersebut dilebur menjadi lempengan emas batangan.
"Setelahnya MN menyerahkan emas batangan tersebut kepada EN, yang mana emas batangan tersebut akan dibentuk lagi menjadi berbagai macam perhiasan emas dan dijual kembali," kata Dimitri.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi F 3371 FAV, satu helm warna hitam kuning lis hijau, satu jaket jeans warna biru, satu celana panjang warna hitam, satu kartu ATM Bank Mandiri, empat ponsel merk Oppo dan Vivo, satu wadah plastik berisi lelehan perak, satu lembar daun untuk menutup nomor polisi sepeda motor, satu emas batangan, lelehan emas, dua kwitansi kalung emas dan satu buku catatan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dimitri mengatakan pelaku penjambretan dan penadahan itu terancam dihukum sembilan tahun penjara.