TEMPO.CO, Jakarta -Penyidik Direktorat Reserse Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya hari ini akan memeriksa Galih Ginanjar, mantan suami aktris Fairuz A. Rafiq terkait heboh bau ikan asin.
Dia akan diperiksa sebagai saksi terlapor terkait dugaan pencemaran nama baik. “Ya, agendanya seperti itu, kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat, 5 Juli 2019, pagi.
Baca : Polisi Akan Periksa Mantan Suami Fairuz A. Rafiq Hari Ini
Argo menjelaskan, pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Meski begitu ia belum dapat memastikan kedatangan Galih. Penyidik, kata Argo, berharap sikap kooperatif dari Galih. “Kita tunggu saja kehadiran yang bersangkutan,” ujar dia.
Fairuz sebelumnya melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua ke Polda Metro Jaya pada Senin, 1 Juli 2019 atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan Fairuz diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dan terdaftar dengan nomor LP/3914/7/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Adapun Fairuz mempermasalahkan perkataan Galih dalam sebuah video dalam situs Youtube.com yang diunggah di akun Rey Utami & Pablo Benua. Dalam video itu, Galih mengeluarkan pernyataan yang berbau negatif terkait organ intim Fairuz, mantan istrinya.
Baca : Fairuz A. Rafiq Bungkam Usai Diperiksa Polda Metro Jaya
Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dituduh melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.