TEMPO.CO, Jakarta -Mantan suami Fairuz A. Rafiq, Galih Ginanjar, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hari ini, Jumat, 5 Juli 2019.
Galih rencananya diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Fairuz.
Baca juga : Pencemaran Nama, Polisi Periksa Ini ke Eks Suami Fairuz A. Rafiq
Galih tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.50 WIB. Ditemani empat orang kuasa hukum, Galih tak mengindahkan pertanyaan yang dilontarkan sejumlah wartawan.
Pria berusia 31 tahun itu bergegas masuk ke dalam gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. “Nanti ya ngobrol-ngobrol setelah dari dalam,” kata Galih singkat yang tampil dengan kaca mata hitam.
Fairuz sebelumnya melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua ke Polda Metro Jaya pada Senin, 1 Juli 2019 atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan Fairuz diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dan terdaftar dengan nomor LP/3914/7/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Adapun Fairuz mempermasalahkan perkataan Galih dalam sebuah video dalam situs Youtube.com yang diunggah di akun Rey Utami & Pablo Benua. Dalam video itu, Galih mengeluarkan pernyataan negatif terkait organ kewanitaan Fairuz, mantan istrinya.
Baca juga : Fairuz A. Rafiq Bungkam Usai Diperiksa Polda Metro Jaya
Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dituduh melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.