TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut para penggugat soal polusi udara sebenarnya juga berkontribusi pada penurunan kualitas udara Jakarta.
Baca: Gugat Jokowi dan Anies Soal Pencemaran Udara, Ini Tuntutan Warga
"Teman-teman yang melakukan tuntutan hukum itu pun senyatanya ikut melakukan kontribusi pada penurunan kualitas udara. Kecuali udah pada naik sepeda semua, kalau semua udah naik sepeda itu lain," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli 2019.
Anies menjelaskan, penyebab polusi udara di Jakarta adalah residu dari kendaraan bermotor yang selama ini digunakan masyarakat. Tingkat pencemaran akibat residu itu makin tinggi seiring bertambahnya pengguna kendaraan pribadi. Oleh sebab itu, Anies mengajak masyarakat untuk mulai beralih ke kendaraan pribadi.
"Karena kualitas udara ini bukan disebabkan satu dua profesi saja, tapi oleh kita semua termasuk yang melakukan tuntutan hukum," ujar Anies.
Kemarin, 31 warga Jakarta yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) mendaftarkan gugatan warga negara atau citizen lawsuit. Mereka meminta hak sebagai warga negara untuk mendapatkan udara bersih ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Juli 2019.
Mereka menggugat pemerintah karena pencemaran udara di Ibukota. Beberapa pihak yang mereka gugat, antara lain Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur DKI Jakarta. Sebagai pihak yang turut tergugat adalah Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten.
"Hari ini perwakilan dari masyarakat yang peduli dengan lingkungan yang baik dan sehat berinisiatif untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap penguasa," kata Nelson Nikodemus, pengacara publik dari LBH Jakarta.
Menurut Nelson, tujuh pihak tergugat itu telah melakukan pengabaian hak warga yang tinggal dan beraktivitas di Jakarta untuk menghirup udara yang sehat. Ia mengatakan tidak ada usaha signifikan yang dilakukan para tergugat untuk menurunkan pencemaran udara di Ibu Kota.
"Untuk itu kita akan minta mereka untuk melakukan serangkaian kebijakan untuk mengubah kondisi ini," kata dia.
Berdasarkan catatan Gerakan Ibu Kota, selama dua pekan terakhir, di antaranya 19-27 Juni 2019, Jakarta menempati posisi sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. Kondisinya sudah melebihi baku mutu udara ambien harian atau konsentrasi PM 2,5 melebihi 65 ug/m3.
Baca: Baca: Polusi Udara Jakarta, DKI Pertimbangkan Opsi Hujan Buatan
Menanggapi gugatan soal polusi udara Jakarta itu, Anies mengatakan hal itu merupakan hak warga negara. Ia menghormati langkah hukum yang diambil oleh Gerakan Ibu Kota. "Jadi kami hargai, kami hormati, dan nanti biar proses hukum berjalan," ujar Anies.