TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana membuat semua bengkel resmi di DKI Jakarta dapat memfasilitasi pengecekan atau uji emisi kendaraan bermotor buat mengikis polusi udara Jakarta.
Langkah itu Anies lakukan agar tingkat polusi udara dj Jakarta yang disebabkan kendaraan dapat lebih terkendali.
Baca juga : Digugat Soal Polusi Udara Jakarta, Anies Sindir Para Penggugat
"Jadi saat ini baru ada sekitar 150 bengkel yang bisa lakukan cek emisi, kami akan mewajibkan perpanjangan izin bengkel harus sudah memiliki fasilitas untuk uji emisi. Jadi semua bengkel resmi di Jakarta saat ini ada 750," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli 2019.
Menurut Anies, penambahan bengkel untuk pengecekan emisi itu sejalan dengan rencana DKI yang akan mewajibkan kendaraan di Jakarta dan luar Jakarta harus lolos uji emisi pada tahun 2020. Bila tidak lolos uji tersebut, Anies mengatakan pihaknya akan memberikan disinsetif pajak dan kenaikan tarif parkir yang akan lebih mahal.
"Begitu juga dengan pompa bensin mereka juga harus menyediakan alat untuk uji emisi seperti menyediakan pompa ban," ujar Anies.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan uji emisi kendaraan bermotor pada mobilnya di Kemayoran, Jakarta Pusat, 17 Desember 2017. Tempo / Friski Riana
Pada pekan lalu, situs penyedia peta polusi udara AirVisual mencatat bahwa DKI Jakarta merupakan kota dengan tingkat polusi udara terburuk di dunia. Laman AirVisual menyebutkan bahwa Air Quality Index-nya (AQI) memiliki nilai 208 per Rabu pagi, 26 Juni 2019 pukul 08.33 yang artinya udara di Jakarta sangat tidak sehat.
Setelah Jakarta, ada kota Lahore di Pakistan, Hanoi di Vietnam, Dubai di Uni Emirat Arab, serta Wuhan di China yang masuk lima besar kota dengan tingkat polusi udara tertinggi dunia.
Dengan kondisi ini, anak-anak dan orang dewasa yang aktif, serta penderita penyakit pernafasan seperti asma harus menghindari aktivitas luar ruangan yang terlalu lama. Sementara anak-anak dan masyarakat lain dianjurkan untuk membatasi waktu di luar ruangan.
Baca juga : Gugat Jokowi dan Anies Soal Pencemaran Udara, Ini Tuntutan Warga
Anies menyebut polusi udara tersebut diakibatkan banyaknya kendaraan bermotor di Ibukota. Menurut dia, residu sisa pembakaran gas kendaraan membuat udara menjadi tercemar. Polusi itu diperparah dengan kendaraan-kendaraan tua yang tak melakukan uji emisi secara berkala.
Kewajiban masyarakat melakukan uji emisi kendaraan demi memangkas polusi udara sebenarnya sudah tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2005 tentang pengecekan emisi kendaraan bermotor. Dalam pergub tersebut diatur kendaraan harus melakukan uji emisi untuk mendapatkan perpanjangan izin kendaraan alias STNK.