Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penistaan Agama, Begini SM Mulai Jalani Tahanan RS Marzoeki Mahdi

image-gnews
Masjid Al-Munawaroh, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin 1 Juli 2019. Lokasi ini sempat gaduh karena seorang perempuan datang bawa anjing masuk masjid. TEMPO/ADE RIDWAN
Masjid Al-Munawaroh, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin 1 Juli 2019. Lokasi ini sempat gaduh karena seorang perempuan datang bawa anjing masuk masjid. TEMPO/ADE RIDWAN
Iklan

TEMPO.CO, Bogor -Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Andy M Dicky mengatakan, SM, tersangka dugaan kasus penistaan agama di Masjid Al-Munawaroh, Sentul City, Kabupaten Bogor sudah menjalani masa tahanannya di Rumah Sakit Marzoeki Mahdi, Kota Bogor.

“Status tahanannya sudah dimulai sejak kemarin (Kamis),” kata Dicky di Kantor Polres Bogor, Jumat 5 Juli 2019.

Baca juga : Ini Langkah Polres Bogor Redam Gejolak Virak Anjing Masuk Masjid

Dicky mengatakan, selama masa tahanan tersebut SM ditempatkan di ruangan khusus dengan penjagaan dari aparat kepolisian.

“Seperti yang sudah dikatakan diawal (saat penetapan tersangka), penyidikan terhadap SM jalan terus, terkait pembuktian soal gangguan kejiwaannya akan dibuktikan di persidangan,” kata Dicky.

Dicky mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kapan berkas SM dinyatakan lengkap atau P21 untuk selanjutnya dilakukan penyerahap tahap dua ke kejaksaan.

“Kami masih terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait kelengkapannya, untuk penyelesaiannya waktunya relatif. Mudah-mudahan bisa cepat,” kata Dicky.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih jauh, Dicky mengatakan, terkait alat bukti pihaknya telah mengantongi semuanya termasuk anjing SM yang telah mati. “Anjingnya sudah masuk dalam BAP, dan alat bukti lain juga sudah cukup,” kata Dicky lagi.

Sebelumnya, SM ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama dengan jeratan pasal 156a KUHP. SM menjadi tersangka setelah membawa anjing peliharannya masuk ke dalam masjid Al-Munawaroh, Sentul City, Kabupaten Bogor pada Minggu 30 Juni 2019.

Bukan hanya membawa anjing, SM juga mengenakan sepatunya saat masuk ke dalam masjid.

Baca juga : Langsung Dikubur, Kematian Anjing Masuk Masjid Jadi Misteri

Selain itu, SM juga diduga melakukan penganiayaan dan memfitnah kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Munawaroh yang dijelaskan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/305/2019/JBR/RES BOGOR tertanggal 1 Juli 2019.

“Yang pasti laporan itu tetap kita proses, namun yang prioritas adalah Pasal 156a KUHP,” kata Dicky terkait dugaan kasus penistaan agama yang menjerat SM.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

2 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Komplotan Pencuri Mobil Pikap di Bogor Ditangkap, Sudah Beraksi Sejak 2017

5 hari lalu

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menunjukkan barang bukti pencurian pikap dalam konferensi pers, Jumat, 22 Maret 2024. Foto: ANTARA/Shabrina Zakaria
Komplotan Pencuri Mobil Pikap di Bogor Ditangkap, Sudah Beraksi Sejak 2017

Mobil pikap menjadi incaran komplotan pencuri karena banyak yang mencari dan sistem keamanan yang minim


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

7 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Kasus Bayi Tertukar di Bogor Berakhir Damai, RS Sentosa Beri Uang Kerahiman

49 hari lalu

Dua orang tua bayi tertukar di hadapan Menteri PPPA dan Kapolres Bogor, saat penyerahan Masing-masing Bayi ke ortu biologis nya di Mapolres Bogor, Cibinong. Jumat, 29 September 2023. TEMPO/M.A MURTADHO
Kasus Bayi Tertukar di Bogor Berakhir Damai, RS Sentosa Beri Uang Kerahiman

Pihak Rumah Sakit Sentosa dan orang tua bayi tertukar, Siti Mauliah dan Dian Prihatini, sepakat berdamai


Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

49 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

Ahok mengungkapkan ada sosok berkuasa yang menjebloskan dirinya ke penjara


Tiga Kepala Desa di Bogor Ditangkap karena Korupsi Dana Samisade

15 Januari 2024

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Tiga Kepala Desa di Bogor Ditangkap karena Korupsi Dana Samisade

Tiga kepala desa di Kabupaten Bogor ditangkap atas dugaan korupsi dana bantuan program satu miliar satu desa atau Samisade


Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

14 Januari 2024

Arya Wedakarna. Instagram
Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

Peraih rekor MURI sebagai doktor dan rektor termuda, Arya Wedakarna belakangan dituntut MUI Bali karena dugaan kasus SARA. Berikut profilnya.


MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

12 Januari 2024

Ketua Harian Bidang Hukum MUI Provinsi Bali, Agus Samijaya (kiri) melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama pada Jumat sore, 12 Januari 2024. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan, Nomor : LP/B/15//2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. TEMPO/Yuni Rahmawati
MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

MUI Provinsi Bali dan 25 ormas Islam melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.