TEMPO.CO, Bogor -Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Andy M Dicky mengatakan, SM, tersangka dugaan kasus penistaan agama di Masjid Al-Munawaroh, Sentul City, Kabupaten Bogor sudah menjalani masa tahanannya di Rumah Sakit Marzoeki Mahdi, Kota Bogor.
“Status tahanannya sudah dimulai sejak kemarin (Kamis),” kata Dicky di Kantor Polres Bogor, Jumat 5 Juli 2019.
Baca juga : Ini Langkah Polres Bogor Redam Gejolak Virak Anjing Masuk Masjid
Dicky mengatakan, selama masa tahanan tersebut SM ditempatkan di ruangan khusus dengan penjagaan dari aparat kepolisian.
“Seperti yang sudah dikatakan diawal (saat penetapan tersangka), penyidikan terhadap SM jalan terus, terkait pembuktian soal gangguan kejiwaannya akan dibuktikan di persidangan,” kata Dicky.
Dicky mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kapan berkas SM dinyatakan lengkap atau P21 untuk selanjutnya dilakukan penyerahap tahap dua ke kejaksaan.
“Kami masih terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait kelengkapannya, untuk penyelesaiannya waktunya relatif. Mudah-mudahan bisa cepat,” kata Dicky.
Lebih jauh, Dicky mengatakan, terkait alat bukti pihaknya telah mengantongi semuanya termasuk anjing SM yang telah mati. “Anjingnya sudah masuk dalam BAP, dan alat bukti lain juga sudah cukup,” kata Dicky lagi.
Sebelumnya, SM ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama dengan jeratan pasal 156a KUHP. SM menjadi tersangka setelah membawa anjing peliharannya masuk ke dalam masjid Al-Munawaroh, Sentul City, Kabupaten Bogor pada Minggu 30 Juni 2019.
Bukan hanya membawa anjing, SM juga mengenakan sepatunya saat masuk ke dalam masjid.
Baca juga : Langsung Dikubur, Kematian Anjing Masuk Masjid Jadi Misteri
Selain itu, SM juga diduga melakukan penganiayaan dan memfitnah kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Munawaroh yang dijelaskan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/305/2019/JBR/RES BOGOR tertanggal 1 Juli 2019.
“Yang pasti laporan itu tetap kita proses, namun yang prioritas adalah Pasal 156a KUHP,” kata Dicky terkait dugaan kasus penistaan agama yang menjerat SM.