TEMPO.CO, Bogor – Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Andy M Dicky mengatakan motif Haryanto alias H, 23, tahun, melakukan pembunuhan terhadap FAN, bocah 8 tahun, yang mayatnya dimasukkan kedalam bak mandi, dilatarbelakangi kelainan seksual.
Baca juga: Hilang Selama Dua Hari, Bocah 8 Tahun Ditemukan Tewas Dalam Bak Kamar Mandi
“Motif pelaku masalah kelainan seksual, dia memiliki kecenderungan menyukai anak di bawah umur,” kata Dicky di Polres Bogor, Jumat, 5 Juli 2019.
Dicky mengatakan, penyebabnya adalah pelaku yang belum berumah tangga itu kerap menonton video porno dan mencuri celana dalam atau CD perempuan. “Salah satu kecenderungannya juga, pelaku suka mencuri pakaian dalam perempuan,” kata Dicky.
FAN, warga Megamendung, Kabupaten Bogor ditemukan tewas di dalam bak kamar mandi sebuah kamar kontrakan pada Selasa, 2 Juli 2019. Sebelumnya, FAN dinyatakan hilang pada Sabtu, 29 Juli 2019.
“Dari hasil otopsi, korban meninggal akibat ada banyaknya air yang masuk ke dalam paru-paru,” kata Dicky. Selain itu, ujar Dicky, ditemukan bekas sperma pelaku yang menguatkan korban sempat dicabuli pelaku.
“Kami juga menyita berbagai barang bukti, salah satu di antaranya adalah ratusan celana dalam wanita,” kata Dicky.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Grace Gabriela Bimusu
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Bogor, Inspektur Satu Irina Kania Devi, mengatakan pihaknya menjerat pelaku pembunuhan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80, 81, 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP. “Dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,” kata Irin.