"Kami tidak memungkiri, nasib mereka seperti digantung dengan aturan itu. Kalau aturan belum berubah kami belum berani bersikap. Sepengetahuan kami berkas ke-10 anak itu masih berada di sekolah," kata Dedi lagi.
Terpisah perwakilan orangtua 10 siswa itu akan berjuang keras agar anak-anak mereka diperlakukan adil. Mereka telah mengadu ke gubernur dan Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
Baca : Ombudsman Sesalkan DKI Jakarta Tak Terapkan PPDB Zonasi, Ada Apa?
"Kami pada Rabu lalu sudah mendatangi kantor Dinas Pendidikan, kepala dinas tak bertemu, gubernur juga demikian. Akhirnya kami mengadu ke Komisi V DPRD Provinsi Banten,"kata salah satu orangtua 10 siswa bernama Baya Panggiulan Hatta kepada Tempo.
Hatta mengatakan akan terus berjuang kalau dimungkinkan hingga ke meja hijau atau mengadu hingga Presiden Joko Widodo.
Dia menyebutkan justru sudah mengikuti prosedur namun tidak semua hasil PPDB murni mengikuti aturan.
Hatta mengatakan posisi rumahnya berjarak 4000 atau 4 kilometer dari sekolah tujuan SMAN 3 Curug. Artinya dari segi jarak atau zona sudah jauh. Sebab jarak terjauh yang diterima 2,1 kilometer. Walaupun sebenarnya masih dalam satu zonasi antara rumah dan sekolah.
Karena itulah dia memilihkan anaknya melalui jalur prestasi non akademik. Berbekal sertifikasi juara karate tingkat provinsi anaknya yang sebenarnya nilai ujian nasional cukup tinggi 320 mendaftar di sekolah itu.
Namun pil pahit harus ditelan. Anaknya bersama sembilan siswa jalur prestasi tak diterima di SMAN 3 Curug itu.
Padahal Hatta jauh sebelum PPDB dimulai telah pindah kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dari Kota Tangerang ke Kabupaten Tangerang.
Baca : Dugaan Kecurangan PPDB, Ombudsman Panggil Kepala SMKN 1 Panongan
Semula sebelum ada aturan zonasi, domisili Hayat berada di Panongan Kabupaten Tangerang namun anaknya bersekolah di Kota Tangerang. Lama tidaknya pembuatan KK, KTP dan domisili ini juga menentukan skor nilai sebagai syarat pendaftaran PPDB
"Tapi itu tidak berarti, kalau aturan jalur prestasi diambil di luar zona ya pasti saya sekolahkan anak saya di Kota Tangerang, aturan menteri ini (PPDB) tidak ada sosialisasi bagi masyarakat," tutur Hatta.