TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan telah mengajukan 81 kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ke pemerintah DKI Jakarta. Rencananya kamera tilang E-TLE tambahan tersebut terpasang di jalan-jalan Ibukota pada akhir tahun ini.
"Rencana akan dipasang bulan 9 sampai 10,” kata Yusuf di kantornya pada Jumat, 5 Juli 2019.
Yusuf menjelaskan, proyeksinya kamera tilang E-TLE tambahan akan dipasang di Jakarta Pusat, Timur, Selatan, dan Barat. Pemasangan fase pertama mulai Kota Tua sampai Jalan Gajah Mada, Simpang Harmoni-Medan Merdeka Barat, serta Blok M. Sedangkan fase kedua di jalur Grogol-Bandara Halim Perdanakusuma lewat Cawang.
Baca: Tak Bayar Tilang E-TLE, Begini Dampaknya bagi Pelanggar
Kemudian fase ketiga di Jalan H.R. Rasuna Said Kuningan-Mampang dan keempat di Cawang melalui Jalan D.I. Panjaitan-Cempaka Putih. “Perihal titik lokasi pemasangan masih kami kaji,” ucap Yusuf.
Kamera tilang E-TLE berfungsi mendeteksi pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas, mulai dari tak mengenakan sabuk pengaman saat mengemudi, menggunakan telefon seluler, hingga melanggar rambu dan marka jalan. Sudah 12 kamera tilang E-TLE terpasang di sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Kepala Seksi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Arif Faizurrahman berharap pemasangan kamera tilang E-TLE dapat menekan jumlah pelanggar peraturan lalu lintas. “Harapannya di atas 50 persen bisa menurun,"ujar dia di kantornya pada Senin silam, 1 Juli 2019.
Arif menyebutkan hasil evaluasi sistem tilang elektronik yang telah diterapkan dari November 2018 mampu menurunkan pelanggaran lalu lintas hingga 44 persen di lokasi penerapan, yaitu jalan di simpang Sarinah dan simpang Patung Kuda Arjuna Wiwaha.
Baca juga: Polda Metro Tambah 81 CCTV Tilang E-TLE Tahun Ini di 24 Titik
Kamera tilang E-TLE yang telah diperbaharui bisa mendeteksi pelanggaran lebih banyak, seperti merekam kegiatan pengemudi di dalam mobil. Kamera tersebut kini dapat mendeteksi pelanggaran pengemudi tak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan telepon genggam saat mengemudi, nomor pelat ganjil genap, serta batas kecepatan mengemudi.
Menurut Arif, sistem tilang E-TLE di DKI tersebut akan terus dikembangkan dengan teknologi terbaru seperti mencatat kecepatan pengemudi hingga mendeteksi wajah.
ADAM PRIREZA | TAUFIQ SIDDIQ