TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa Hukum PT Buana Permata Hijau Damianus Renjaan meyakini pihaknya akan memenangkan perkara sengketa lahan pembangunan stadion BMW di Jakarta Utara.
Dia menyebut saat ini pihaknya tengah menunggu memori banding dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI maupun Kantor Pertanahan Jakarta Utara.
Baca juga : Alasan DKI Tunjuk Kuasa Hukum Capres 02 Tangani Stadion BMW
"Kami tetap yakin memenangkan perkara ini di tingkat banding karena pertimbangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah tepat dan benar," ujar Damianus melalui pesan tertulis, Jumat, 5 Juli 2019.
Dia menuturkan sampai saat ini pihaknya belum menerima dalil-dalil pembelaan di dalam memori banding Pemprov DKI dan Kantor Pertanahan Jakarta Utara. Selanjutnya, saat memori banding telah diterima, PT Buana akan menanggapi secara tertulis dalam kontra memori banding.
Kemudian Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan mengirim semua berkas perkara termasuk memori banding dan kontra memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Ia meyakini akan memenangkan perkara sengketa lahan BMW ini.
"Sampai saat ini kita belum menerima memori banding dari pemprov DKI maupun kantor Pertanahan Jakarta Utara, padahl minggu lalu kami sudah menerima surat pemberitahuan dari PTUN Jakarta bahwa berkas perkara segera akan dikirim ke PTUN Jakarta," ujarnya.
Menurutnya, ada beberapa kesalahan dalam penerbitan dua sertifikat yang kini menjadi sengketa diantaranya pada proses pembebasan lahan yang dilakukan Pemprov DKI. Sertifikat itu diterbitkan kata dia, tanah tersebut sedang bersengketa. Padahal jika dilihat dari aspek substansinya, PT Buana mengklaim sebagai pemegang hak atas tanah itu berdasarkan putusan perdata Perkara Nomor 304/Pdt G/2017/PN.Jkt.Utr.
"Karena kan yang kita tahu total bidang tanah di sana (Stadion BMW) luas sekitar 26 hektare, di dalamnya itu kita punya PT Buana 6,9 hektare, jadi ada tumpang tindihnya lah," kata dia.
Dua sertifikat tanah itu adalah Sertifikat Hak Pakai Nomor 314/Kelurahan Papanggo, tanggal 18 Agustus, Surat Ukur tanggal 9 Agustus 2017, Nomor 00369/Papanggo/2017, luas 29,256 meter persegi. Dan Sertifikat Hak Pakai Nomor 315/Kelurahan Papanggo, tanggal 18 Agustus, Surat Ukur tanggal 9 Agustus 2017, Nomor 00368/Papanggo/2017, luas 66,99 meter persegi.
Baca juga : Anies Setuju Kuasa Hukum Capres 02 Bela DKI di Kasus Stadion BMW
Keduanya disebutkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Akan tetapi, putusan itu belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap karena pihak tergugat akan mengajukan banding.
Namun dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, perkara pemegang hak atas tanah dalam Perkara Nomor 304/Pdt G/2017/PN.Jkt.Utr (alias lahan stadion BMW) belum ada putusan berkekuatan hukum yang tetap. Sebab, Pemprov DKI bersama penggugat II mengajukan banding pada 6 April 2018.
MUH HALWI | DA