TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Menolak Swastanisasi Air Jakarta mempertanyakan hasil pemanggilan Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum di bawah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh KPK pada Mei lalu.
Baca: Aduan Swastanisasi Air, KPK Warning Anies Baswedan
"Pemanggilan itu bertujuan untuk mengklarifikasi kerugian negara akibat perjanjian kerjasama swastanisasi air," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Arif Maulana melalui keterangan tertulisnya, Jumat 5 Juli 2019.
Kerjasama swastanisasi pengelolaan air di Jakarta antara lain melibatkan, PT PT. PAM Jaya, PT. Aetra Air Jakarta dan PT. PAM Lyonnaise Jaya.
Pada 10 Mei 2019, KPK memanggil Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum untuk dimintai klarifikasi. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan komisi antirasuah itu sedang mencermati sejumlah aspek dalam pengelolaan air minum di Jakarta. "Terdapat risiko klausul perjanjian kerja sama yang tidak berpihak pada kepentingan Pemerintah Provinsi DKI dan masyarakat pada umumnya," kata Febri.
Selain bertanya soal pertemuan itu, kedatangan Koalisi Menolak Swastanisasi Air Jakarta ke KPK juga untuk menyerahkan 25 bukti baru korupsi berupa kerugian negara imbas swastanisasi air.
Arif menuturkan bukti baru terkait dugaan adanya korupsi tersebut berasal dari audit dari lembaga negara maupun akuntan publik yang menunjukkan adanya kerugian negara jika swastanisasi air dilanjutkan. "Termasuk ada investigasi media terkait potensi kerugian itu."
Arif menuturkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah memperkirakan kerugian negara atas swastanisasi air pada 1997-2023 mencapai Rp 18,2 miliar. Kerugian ini disinyalir memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi selama swastanisasi pengelolaan air Jakarta berlangsung.
Menurut Arif, dengan pemanggilan Gubernur DKI ini dapat berdampak besar pada keputusan pengelolaan air Jakarta di masa mendatang. "Kami ingin mengetahui hasil pertemuan KPK degan Gubernur," ucapnya.
Baca juga: Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum DKI Sambangi KPK, Ada Apa?
Jika perjanjian kerja sama swastanisasi air Jakarta terus dilanjutkan, dalam bentuk apapun, maka tindak pidana korupsi yang terjadi selama 22 tahun belakangan akan terus terjadi. Akibatnya, kata dia, kerugian yang dialami negara serta pelanggaran hak atas air masyarakat akan turut berlanjut. "Penting bagi masyarakat untuk mengetahui secara detail hal-hal yang diklarifikasi dalam pemanggilan yang dilakukan KPK tersebut."