TEMPO.CO, Bogor – PT. Sentul City hingga kini belum kunjung melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta pengelolaan lingkungan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. Juru Bicara Komite Warga Sentul City (KWSC), Deni Erliana, mengatakan alih-alih melaksanakan putusan MA, PT. Sentul City melalui anak perusahaannya, PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), malah mengeluarkan circular bernomor 0021/CS-SGC/VI/19 tertanggal 28 Juni 2019.
Baca juga: Turun Tangan di Kasus Sentul City, Ini Alasan Kemenkopolhukam
“Ngotot mau nagih biaya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan (BPPL),” kata Deni saat dikonfirmasi Tempo, Sabtu, 6 Juli 2019. Menurut Deni, dalam circular tersebut disebutkan bahwa PT. SGC belum menerima salinan resmi putusan kasasi tersebut dan tetap akan mengeluarkan tagihan atas pelayanan bulan Juni 2019 dengan pertimbangan akan melayani warga yang tetap berkomitmen dan secara sukarela tidak mengikatkan diri terhadap putusan kasasi tersebut.
"Padahal jelas jelas di butir keempat amar putusan itu tertulis yang pada intinya PT. SC maupun PT. SGC tidak berhak lagi menarik BPPL tidak mengecualikan kelompok tertentu, makanya kita lihat, kalau masih ada tagihan BPPL akan kita tuntut,” ujar Deni.
Deni mengatakan, pihaknya akan terus mengupayakan agar putusan Mahkamah Agung bernomor 3415 K/Pdt/2018 yang telah inkracht harus segera dilakukan eksekusinya. Pihaknya pun telah meminta eksekusi putusan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
“Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti tagihan BPPL bulan ini dari warga. Kami sudah melakukan permintaan eksekusi ke PTUN Bandung untuk ijin spam dan kami juga akan minta PN Cibinong untuk segera eksekusi putusan tentang kasus perdata / penagihan BPPL,” kata Deni.
Deni sangat menyayangkan pihak Sentul City yang masih saja tidak mematuhi putusan MA tersebut dan menunjukkan masih akan menarik biaya BPPL meski putusan MA telah inkracht.
“Sekarang malah banyak playing victim seolah-seolah Sentul City yang terzalimi, padahal semua ini berawal dari tuntutan Sentul City dan SGC yang menuntut terlebih dahulu pihak KWSC,” kata Deni.
Mahkamah Agung telah memutuskan PT Sentul City dan PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membiayai pemeliharaan prasarana, sarana dan utilitas di kawasan Sentul City, sampai ada penyerahan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, PT SC dan PT SGC juga tidak berhak untuk menarik biaya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan (BPPL) dari warga karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berlarutnya masalah di kawasan Sentul City, membuat Kementerian Politik Hukum dan Ham (Kemenkopolhukam) turun tangan mengurusi hal itu.
Juru bicara Sentul City, Alfian Munjani, mengatakan Kemenkopolhukam melalui Asisten Deputi Penegakkan Hukum Deputi Bidang Koordinasi Penegakan Hukum dan HAM, melakukan mediasi dengan seluruh stakeholder mulai dari Gubernur Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bogor, Kementerian PUPR, Ombudsman RI, PDAM Tirta Kahuripan, Sentul City, dan seluruh masyarakat Sentul City.
Baca juga: Berlarut-larut, Kasus Sentul City Dimediasi Menko Polhukam Senin
“Karena permasalahan ini tak kunjung selesai dan (putusan MA) sulit dieksekusi, lalu Kemenkopolhukam mau melakukan mediasi,” kata Alfian saat dikonfirmasi Tempo, Sabtu, 15 Juni 2019.