Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sentul City Belum Laksanakan Putusan MA, Ini Keinginan Warga

image-gnews
Sejumlah polisi berjaga saat aksi demo mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang PT. Sentul City Tbk di depan Istana Negara, Jakarta, 30 April 2018. Aksi tersebut dilakukan agar pemerintah mengetahui berbagai permasalahan di sentul city selama 20 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah polisi berjaga saat aksi demo mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang PT. Sentul City Tbk di depan Istana Negara, Jakarta, 30 April 2018. Aksi tersebut dilakukan agar pemerintah mengetahui berbagai permasalahan di sentul city selama 20 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Bogor – PT. Sentul City hingga kini belum kunjung melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta pengelolaan lingkungan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. Juru Bicara Komite Warga Sentul City (KWSC), Deni Erliana, mengatakan alih-alih melaksanakan putusan MA, PT. Sentul City melalui anak perusahaannya, PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), malah mengeluarkan circular bernomor 0021/CS-SGC/VI/19 tertanggal 28 Juni 2019.

Baca juga: Turun Tangan di Kasus Sentul City, Ini Alasan Kemenkopolhukam

“Ngotot mau nagih biaya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan (BPPL),” kata Deni saat dikonfirmasi Tempo, Sabtu, 6 Juli 2019. Menurut Deni, dalam circular tersebut disebutkan bahwa PT. SGC belum menerima salinan resmi putusan kasasi tersebut dan tetap akan mengeluarkan tagihan atas pelayanan bulan Juni 2019 dengan pertimbangan akan melayani warga yang tetap berkomitmen dan secara sukarela tidak mengikatkan diri terhadap putusan kasasi tersebut.

"Padahal jelas jelas di butir keempat amar putusan itu tertulis yang pada intinya PT. SC maupun PT. SGC tidak berhak lagi menarik BPPL tidak mengecualikan kelompok tertentu, makanya kita lihat, kalau masih ada tagihan BPPL akan kita tuntut,” ujar Deni.

Deni mengatakan, pihaknya akan terus mengupayakan agar putusan Mahkamah Agung bernomor 3415 K/Pdt/2018 yang telah inkracht harus segera dilakukan eksekusinya. Pihaknya pun telah meminta eksekusi putusan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

“Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti tagihan BPPL bulan ini dari warga. Kami  sudah melakukan permintaan eksekusi ke PTUN Bandung untuk ijin spam dan kami juga akan minta PN Cibinong untuk segera eksekusi putusan tentang kasus perdata / penagihan BPPL,” kata Deni.

Deni sangat menyayangkan pihak Sentul City yang masih saja tidak mematuhi putusan MA tersebut dan menunjukkan masih akan menarik biaya BPPL meski putusan MA telah inkracht.

“Sekarang malah banyak playing victim seolah-seolah Sentul City yang terzalimi, padahal semua ini berawal dari tuntutan Sentul City dan SGC yang menuntut terlebih dahulu pihak KWSC,” kata Deni.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mahkamah Agung telah memutuskan PT Sentul City dan PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membiayai pemeliharaan prasarana, sarana dan utilitas di kawasan Sentul City, sampai ada penyerahan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, PT SC dan PT SGC juga tidak berhak untuk menarik biaya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan (BPPL) dari warga karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berlarutnya masalah di kawasan Sentul City, membuat Kementerian Politik Hukum dan Ham (Kemenkopolhukam) turun tangan mengurusi hal itu.

Juru bicara Sentul City, Alfian Munjani, mengatakan Kemenkopolhukam melalui Asisten Deputi Penegakkan Hukum Deputi Bidang Koordinasi Penegakan Hukum dan HAM, melakukan mediasi dengan seluruh stakeholder mulai dari Gubernur Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bogor, Kementerian PUPR, Ombudsman RI, PDAM Tirta Kahuripan, Sentul City, dan seluruh masyarakat Sentul City.

Baca juga: Berlarut-larut, Kasus Sentul City Dimediasi Menko Polhukam Senin

“Karena permasalahan ini tak kunjung selesai dan (putusan MA) sulit dieksekusi, lalu Kemenkopolhukam mau melakukan mediasi,” kata Alfian saat dikonfirmasi Tempo, Sabtu, 15 Juni 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ujung Sengkarut SPAM Sentul City, MA Menangkan PK Warga Perumahan

1 November 2023

Sejumlah warga komplek Sentul City membentangkan spanduk protes dan membawa payung hitam bertuliskan protes saat melakukan aksi demo mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang PT. Sentul City Tbk di depan Istana Negara, Jakarta, 30 April 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ujung Sengkarut SPAM Sentul City, MA Menangkan PK Warga Perumahan

Mahkamah Agung (MA) memenangkan Peninjauan Kembali atau PK warga perumahan Sentul City, Kabupaten Bogor. Begini putusan akhirnya.


Cara Menuju Lokasi Wisata Trekking Sentul dengan KRL dan Bus

16 September 2023

Bukit Paniisan Sentul, Bogor (TEMPO.CO/Mila Novita)
Cara Menuju Lokasi Wisata Trekking Sentul dengan KRL dan Bus

Sentul bisa diakses dengan kendaraan pribadi atau kendaraan umum KRL dan bus.


Kolam Renang dengan Pemandangan Indah di Seputar Sentul, Cocok buat yang Hobi Berenang

28 Agustus 2023

Vila Bukit Hambalang. TEMPO/Yayuk
Kolam Renang dengan Pemandangan Indah di Seputar Sentul, Cocok buat yang Hobi Berenang

Buat yang hobi berenang, coba beberapa kolam renang yang berlokasi di seputaran Sentul, Kabupaten Bogor. Pemandangan indah akan menemani Anda.


Top 3 Metro: Ridwan Kamil Ajak Kepala Daerah Rapat WFH ASN se-Jabodetabek, Marsekal Diduga Serobot Lahan Sentul City

21 Agustus 2023

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai menghadiri rapat koordinasi permasalahan pencemaran udara di Jabodetabek di Kantor Kementeriaan Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Foto: TEMPO/NUR KHASANAH APRILIANI
Top 3 Metro: Ridwan Kamil Ajak Kepala Daerah Rapat WFH ASN se-Jabodetabek, Marsekal Diduga Serobot Lahan Sentul City

Ridwan Kamil mengatakan WFH untuk ASN Depok, Bekasi, Bogor yang menempel ke Jakarta akan dikoordinasikan pekan ini sesuai arahan presiden.


Seorang Marsekal Dilaporkan Serobot Tanah Sentul City, Ini Kata Danpuspom TNI

20 Agustus 2023

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka terhadap prajurit TNI aktif atas perkara dugaan kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023. Dalam konferensi pers tersebut TNI meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi mematuhi aturan dan prosedur hukum yang berlaku. Penetapan status tersangka anggota TNI aktif oleh KPK dinilai melanggar prosedur. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Seorang Marsekal Dilaporkan Serobot Tanah Sentul City, Ini Kata Danpuspom TNI

Sentul City menawarkan uang ganti rugi, tapi ditolak. Permintaannya membayar dengan harga pasar. Di lokasi ada personel TNI berjaga.


Top 3 Metro: Sentul City Laporkan Petinggi TNI, DRPD DKI Soal WFH dan Viani

20 Agustus 2023

Sentul City. Sentulcity.co.id
Top 3 Metro: Sentul City Laporkan Petinggi TNI, DRPD DKI Soal WFH dan Viani

Top 3 Metro Berita Terkini menempatkan artikel dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan Sentul City sebagai berita terpopuler.


Sentul City Laporkan Seorang Perwira Tinggi TNI AU atas Dugaan Penyerobotan Lahan

19 Agustus 2023

Lokasi lahan milik PT. Sentul City, Tbk yang diakui seorang perwira tinggi TNI AU. Dok. Sentul City.
Sentul City Laporkan Seorang Perwira Tinggi TNI AU atas Dugaan Penyerobotan Lahan

Perusahaan properti, PT. Sentul City, melaporkan seorang perwira tinggi TNI AU atas dugaan penyerobotan lahan di kawasan Kabupaten Bogor.


Pesan Hinca Demokrat atas Putusan MA Mengenai PK: Jangan Ada Moeldoko-Moeldoko Lain

10 Agustus 2023

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Pesan Hinca Demokrat atas Putusan MA Mengenai PK: Jangan Ada Moeldoko-Moeldoko Lain

"Jangan ada lagi Moeldoko-Moeldoko lain seperti ini, karena yang kita jaga demokrasi kita," kata Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat.


Warga Sentul City Tagih Putusan PN Cibinong dan PTUN Bandung Segera Dieksekusi

7 Juni 2023

Sejumlah warga komplek Sentul City membentangkan spanduk protes dan membawa payung hitam bertuliskan protes saat melakukan aksi demo mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang PT. Sentul City Tbk di depan Istana Negara, Jakarta, 30 April 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Warga Sentul City Tagih Putusan PN Cibinong dan PTUN Bandung Segera Dieksekusi

PT. Sentul City mengklaim sudah menjalankan putusan pengadilan soal BPPL, namun hanya bagi warga perumahan yang berperkara dengan perusahaan.


Tok! PTUN Bandung Hukum Bupati Bogor karena Lalai Kelola Perumahan Sentul City

6 Desember 2022

Sejumlah warga komplek Sentul City membentangkan spanduk protes dan membawa payung hitam bertuliskan protes saat melakukan aksi demo mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang PT. Sentul City Tbk di depan Istana Negara, Jakarta, 30 April 2018. Ada sebanyak 13 dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang seperti; sertifikat tidak kunjung terbit, permasalahan air, dan sebagainya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tok! PTUN Bandung Hukum Bupati Bogor karena Lalai Kelola Perumahan Sentul City

PTUN Bandung mengabulkan gugatan warga Perumahan Sentul City soal prasarana, sarana dan utilitas (PSU). Bupati Bogor dianggap lalai.