Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Biaya BPPL di Sentul City, Warga: Dijajah Korporasi

image-gnews
Sejumlah warga komplek Sentul City membentangkan spanduk protes dan membawa payung hitam bertuliskan protes saat melakukan aksi demo mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang PT. Sentul City Tbk di depan Istana Negara, Jakarta, 30 April 2018. Ada sebanyak 13 dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang seperti; sertifikat tidak kunjung terbit, permasalahan air, dan sebagainya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah warga komplek Sentul City membentangkan spanduk protes dan membawa payung hitam bertuliskan protes saat melakukan aksi demo mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang PT. Sentul City Tbk di depan Istana Negara, Jakarta, 30 April 2018. Ada sebanyak 13 dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang seperti; sertifikat tidak kunjung terbit, permasalahan air, dan sebagainya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Bogor – Juru Bicara Komite Warga Sentul City (KWSC) Deni Erliana mengatakan adanya biaya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan (BPPL) di kawasan Sentul City seperti tinggal dalam sebuah apartemen, meski status pembeliannya adalah rumah milik.

Baca juga: Sentul City Belum Laksanakan Putusan MA, Ini Keinginan Warga

“Kita hidup di rumah sendiri, di negara yang merdeka, tapi kita dijajah oleh korporasi,” kata Deni dikonfirmasi Tempo, Sabtu 6 Juli 2019. Menurut Deni, PT Sentul City melalui anak perusahaannya, PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), menarik BPPL kepada setiap warga dengan perhitungan Rp 2000 per meter persegi dari total luas tanah yang dimiliki.

“Belum lagi ditambah PPN dan denda jika telat pembayaran yang mencapai 20 persen. Tapi yang dibersihkan (oleh SGC) kan hanya jalan depan rumah kita, dalam pekarangan dan rumah kita kan kita bersihkan sendiri,” kata Deni.

Rekan Deni, Gembong Triatmo Darsono, mengatakan peruntukan item yang menggunakan iuran BPPL oleh pihak Sentul City dianggap tidak logis. “Misalnya pemeliharaan jalan utama. Itu kan sudah untuk komersial, rekreasi dan proyek mereka, masak dibebankan ke kita,” kata Gembong ditemui Tempo di rumahnya.

Gembong mengaku tidak terlalu mempermasalahkan soal nominal BPPL, namun dirinya juga meminta agar hak masyarakat yang tinggal di Sentul City dapat dipenuhi sesuai dengan poin pemasaran.

“Contoh lainnya, Sentul City bilang air yang mengalir adalah air yang siap minum, ternyata kenyataannya airnya keruh, dan bau kaporit. Masak kayak gitu layak minum,” ucap Gembong.

Sebelumnya, Juru Bicara PT. Sentul City, Alfian Munjani, mengatakan sejak awal pengembangan kawasan Sentul City menggunakan konsep township management. “Hunian di Sentul City ini kan dari awal ingin mengembangkan kota mandiri dengan konsep township management, namun ada sejumlah warga yang mengatasnamakan Komite Warga Sentul City (KWSC) menggugat Sentul City terkait konsep itu,” kata Alfian, kepada Tempo Sabtu 15 Juni 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Deni mengatakan, tidak masalah dengan konsep kota mandiri tersebut sepanjang ada dasar hukumnya. “Persoalannya kan kota mandiri atau township managament itu belum ada UU dan dasar hukumnya. Sebagai warga negara yang baik kita akan taat dan patuh pada UU dan peraturan yang memang sudah di terbitkan oleh pemerintah, jangan semaunya sendiri,” kata Deni.

Hingga kini PT. Sentul City belum kunjung melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 3415 K/Pdt/2018 terkait pengelolaan secara mandiri pemeliharaan dan perbaikan lingkungan. Dan malah mengeluarkan Circular bernomor : 0021/CS-SGC/VI/19  tertanggal 28 Juni 2019.

Dalam circular tersebut disebutkan bahwa PT. SGC belum menerima salinan resmi putusan kasasi tersebut dan tetap akan mengeluarkan tagihan atas pelayanan bulan Juni 2019 dengan pertimbangan akan melayani warga yang tetap berkomitmen dan secara sukarela tidak mengikatkan diri terhadap putusan kasasi tersebut.

Padahal, MA telah memutuskan PT Sentul City dan PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membiayai pemeliharaan prasarana, sarana dan utilitas di kawasan Sentul City, sampai ada penyerahan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Turun Tangan di Kasus Sentul City, Ini Alasan Kemenkopolhukam

Selain itu, PT Sentul City dan PT SGC tidak berhak untuk menarik biaya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan (BPPL) dari warga karena bertentangan dengan ketentuan hukum.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

1 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

Rekayasa jual beli emas Antam Budi Said berujung ditetapkan crazy rich Surabaya ini sebagai tersangka. Sebelumnya sempat dimenangkan PN Surabaya.


Kasus Gazalba Saleh, KPK Periksa 2 Hakim Agung MA soal Musyawarah Perkara KM 50

2 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Gazalba Saleh, sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara badan selama 11 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dalam tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Gazalba Saleh, KPK Periksa 2 Hakim Agung MA soal Musyawarah Perkara KM 50

KPK melakukan penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dalam pengurusan perkara di MA dengan tersangka Gazalba Saleh.


Longsor di Desa Sentul Bogor Akibat Hujan Lebat, Satu Orang Tertimbun

3 hari lalu

Sejumlah petugas gabungan melakukan pencarian korban tanah longsor di Kampung Sirnasari RT 07/04, Kelurahan Empang, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu, 15 Maret 2023. Hujan deras pada Selasa malam mengakibatkan tebingan tanah setinggi 30 meter dan lebar 15 meter longsor dan menyebabkan dua warga meninggal dunia, enam warga luka-luka, sementara empat warga lainnya masih dalam proses pencarian. ANTARA/Arif Firmansyah
Longsor di Desa Sentul Bogor Akibat Hujan Lebat, Satu Orang Tertimbun

Tim gabungan masih mencari warga yang tertimbun longsor di Desa Sentul, Bogor. Pencarian sempat terganggu hujan ekstrem.


Daikin Korporasi Teratas Peduli Pekerja Rentan

7 hari lalu

Daikin Korporasi Teratas Peduli Pekerja Rentan

Aksi kepedulian Daikin merefleksikan kolaborasi sinergis antara dunia usaha dengan pemerintah dalam penanganan berbagai isu sosial.


Polsek Bojonggede Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Perum Villa Asia Bogor

8 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polsek Bojonggede Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Perum Villa Asia Bogor

Barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan rumah tempat penyimpanan narkoba para pengedar sabu itu adalah 76,71 gram, satu unit HP dan timbangan


MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

12 hari lalu

Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung menggelar sidang kasus hakim pemakai narkoba dengan terlapor hakim Danu Arman di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

Mahkamah Agung (MA) aktifkan kembali status PNS hakim Danu Arman yang pernah kedapatan gunakan narkoba di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung


Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

13 hari lalu

Hendrikus Woro hadir menggunakan pakaian adat sebagai saksi sidang kasus pencabutan izin kawasan hutan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 11 Juli 2023. Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi, Kuasa Hukum tergugat menghadirkan dua perwakilan masyarakat adat Suku Awyu. TEMPO-Magang/Andre Lasarus Benny
Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Masyarakat adat suku Awyu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam sengketa izin lingkungan perusahaan sawit PT ASL di Boven Digoel, Papua Selatan.


KPK Ingatkan Advokat Lukas Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Nurhadi

13 hari lalu

Terdakwa Lucas usai mendengar tuntutan dari jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 6 Maret 2019. TEMPO/Andita Rahma
KPK Ingatkan Advokat Lukas Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Nurhadi

KPK mengingatkan advokat Lukas agar kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi kasus TPPU Nurhadi bekas Sekretaris MA.


KPK Ajukan Banding Atas Vonis Dadan Tri Yudianto

14 hari lalu

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto, dengan pidana penjara badan selama 5 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider tiga bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.7,95 milar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ajukan Banding Atas Vonis Dadan Tri Yudianto

KPK mengajukan banding terhadap vonis Dadan Tri Yudianto.


Hasbi Hasan Dituntut Hukuman 13 Tahun 8 Bulan Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,88 Miliar

14 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Hasbi Hasan Dituntut Hukuman 13 Tahun 8 Bulan Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,88 Miliar

Jaksa KPK menuntut Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara subsider Rp 1 miliar.