TEMPO.CO, Jakarta -Denny Indrayana, kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta dalam kasus sengketa lahan di lahan stadion BMW, Jakarta Utara, enggan menjelaskan strateginya dalam menangani kasus sengketa lahan Jakarta International Stadium, kandang Persija Jakarta.
Mantan Menteri Hukum dan HAM itu juga enggan memberi jaminan Pemprov DKI akan menang dalam perkara tersebut.
Baca juga : Sengketa Lahan Stadion BMW, Begini PT Buana Permata Yakin Menang
"Advokat tidak boleh bicara soal jaminan menang dalam menangani perkara. Tidak etis," ujar Denny saat dihubungi Tempo, Sabtu, 6 Juli 2019.
Meskipun tak menjamin kemenangan dalam perkara tersebut, Denny mengatakan pihaknya akan berusaha memberikan argumentasi hukum terbaik. Selain itu, Denny menjelaskan ditunjuknya INTEGRTY, firma hukum miliknya, oleh Pemprov DKI merupakan suatu kehormatan.
"Kami akan selalu berpegang teguh pada moralitas antimafia hukum, Bekerja dengan argumentasi hukum terbaik," demikian Denny.
Sebelum menangani kasus Stadion BMW, Denny merupakan anggota tim kuasa hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang baru lalu. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM dan mantan cagub Jawa Tengah itu mengaku ditunjuk per 26 Mei lalu, atau sehari sebelum sidang putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Saat ini, Denny mengatakan sedang finalisasi memori banding untuk dibawa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Memori banding dibutuhkan setelah PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas dua sertifikat hak pakai Taman BMW pada Mei 2019. Kuasa hukum PT BPH, Damianus Renjaan, mengatakan pemerintah DKI tak lagi memiliki dasar hukum untuk menggunakan sebagian lahan Taman BMW dalam sertifikat itu.
Baca juga : Alasan DKI Tunjuk Kuasa Hukum Capres 02 Tangani Stadion BMW
Dalam gugatannya, PT Buana mengklaim memiliki sertifikat hak guna bangunan atas tanah seluas 9,6 hektare tersebut. PT Buana pun menyatakan tak pernah diminta persetujuan perihal rencana pembangunan Jakarta International Stadium.
Majelis hakim mengabulkannya dan membatalkan dua sertifikat hak pakai atas nama pemerintah DKI Jakarta itu. Alasannya, penerbitan oleh BPN di lahan stadion BMW itu tak cermat.