Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Sentul City, Juru Bicara Bantah SC Lalaikan Putusan MA

image-gnews
sejSejumlah warga komplek Sentul City membentangkan spanduk protes dan membawa payung hitam bertuliskan protes saat melakukan aksi demo mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang PT. Sentul City Tbk di depan Istana Negara, Jakarta, 30 April 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
sejSejumlah warga komplek Sentul City membentangkan spanduk protes dan membawa payung hitam bertuliskan protes saat melakukan aksi demo mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang PT. Sentul City Tbk di depan Istana Negara, Jakarta, 30 April 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Bogor -Juru Bicara PT Sentul City. Tbk, Alfian Munjani membenarkan pihaknya melalui anak perusahaannya PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) mengeluarkan Circular terkait pelayanan terhadap warga perumahan Sentul City (SC).

Circular bernomor 0021/CS-SGC/VI/19 tertanggal 28 Juni 2019 tersebut, kata Alafian, sebagai penegasan bahwa pihaknya akan tetap melayani mayoritas warga Sentul City yang merasa dirugikan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 3415 K/Pdt/2018 yang telah inkracht pada tanggal 21 Desember 2018.

Baca juga : Biaya BPPL di Sentul City, Warga: Dijajah Korporasi

“Mayoritas warga (yang) merasa dirugikan dengan putusan MA tersebut minta SC tetap melayani mereka, baik soal pendistribusian air bersih maupun pengelolaan lingkungan, silkular itu dalam rangka memenuhi permintaan mayoritas warga,” kata Aflian dikonfirmasi Tempo, Minggu 7 Juli 2019.

Alfian mengatakan, Circular yang disebarkan kepada seluruh warga Sentul City tersebut bukan untuk melalaikan kewajibannya melaksanakan putusan Mahkamah Agung, melainkan sebagai penegasan terhadap mayoritas warga Sentul City

“Putusan Mahkamah Agung sudah dilaksanakan, Izin SPAM Sentul City sudah dibatalkan, tetapi silkular itu dalam rangka memenuhi permintaan mayoritas warga dan tidak melayani KWSC dan anggotanya sebagai pemenang perkara,” kata Alfian.

Menurut Alfian, dikeluarkannya Circular tersebut tidak bertentangan dengan hukum pasalnya, putusan Mahkamah Agung tidak membatalkan kerjasama antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan dengan PT Sentul City terkait pendistribusian air bersih di wilayah Sentul City.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Perjanjian PDAM tidak ada penegasan batas waktu dan penyerahan PSU tidak terkait langsung dengan SPAM,” kata Alfian.

Sebelumnya, Juru Bicara Komite Warga Sentul City (KWSC), Deni Erliana mengatakan, PT Sentul City hingga kini belum juga melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengelolaan secara mandiri pemeliharaan dan perbaikan lingkungan.

Baca juga : Sentul City Belum Laksanakan Putusan MA, Ini Keinginan Warga

Deni mengatakan, alih-alih melaksanakan putusan MA tersebut, PT. Sentul City melalui anak perusahaannya PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) malah mengeluarkan Circular bernomor : 0021/CS-SGC/VI/19 tertanggal 28 Juni 2019.

“Bukannya melaksanakan putusan, Sentul City malah mengeluarkan Circular yang ngotot mau nagih biaya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan (BPPL),” kata Deni dikonfirmasi Tempo, Sabtu 6 Juli 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ujung Sengkarut SPAM Sentul City, MA Menangkan PK Warga Perumahan

1 November 2023

Sejumlah warga komplek Sentul City membentangkan spanduk protes dan membawa payung hitam bertuliskan protes saat melakukan aksi demo mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang PT. Sentul City Tbk di depan Istana Negara, Jakarta, 30 April 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ujung Sengkarut SPAM Sentul City, MA Menangkan PK Warga Perumahan

Mahkamah Agung (MA) memenangkan Peninjauan Kembali atau PK warga perumahan Sentul City, Kabupaten Bogor. Begini putusan akhirnya.


Cara Menuju Lokasi Wisata Trekking Sentul dengan KRL dan Bus

16 September 2023

Bukit Paniisan Sentul, Bogor (TEMPO.CO/Mila Novita)
Cara Menuju Lokasi Wisata Trekking Sentul dengan KRL dan Bus

Sentul bisa diakses dengan kendaraan pribadi atau kendaraan umum KRL dan bus.


Kolam Renang dengan Pemandangan Indah di Seputar Sentul, Cocok buat yang Hobi Berenang

28 Agustus 2023

Vila Bukit Hambalang. TEMPO/Yayuk
Kolam Renang dengan Pemandangan Indah di Seputar Sentul, Cocok buat yang Hobi Berenang

Buat yang hobi berenang, coba beberapa kolam renang yang berlokasi di seputaran Sentul, Kabupaten Bogor. Pemandangan indah akan menemani Anda.


Top 3 Metro: Ridwan Kamil Ajak Kepala Daerah Rapat WFH ASN se-Jabodetabek, Marsekal Diduga Serobot Lahan Sentul City

21 Agustus 2023

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai menghadiri rapat koordinasi permasalahan pencemaran udara di Jabodetabek di Kantor Kementeriaan Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Foto: TEMPO/NUR KHASANAH APRILIANI
Top 3 Metro: Ridwan Kamil Ajak Kepala Daerah Rapat WFH ASN se-Jabodetabek, Marsekal Diduga Serobot Lahan Sentul City

Ridwan Kamil mengatakan WFH untuk ASN Depok, Bekasi, Bogor yang menempel ke Jakarta akan dikoordinasikan pekan ini sesuai arahan presiden.


Seorang Marsekal Dilaporkan Serobot Tanah Sentul City, Ini Kata Danpuspom TNI

20 Agustus 2023

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka terhadap prajurit TNI aktif atas perkara dugaan kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023. Dalam konferensi pers tersebut TNI meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi mematuhi aturan dan prosedur hukum yang berlaku. Penetapan status tersangka anggota TNI aktif oleh KPK dinilai melanggar prosedur. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Seorang Marsekal Dilaporkan Serobot Tanah Sentul City, Ini Kata Danpuspom TNI

Sentul City menawarkan uang ganti rugi, tapi ditolak. Permintaannya membayar dengan harga pasar. Di lokasi ada personel TNI berjaga.


Top 3 Metro: Sentul City Laporkan Petinggi TNI, DRPD DKI Soal WFH dan Viani

20 Agustus 2023

Sentul City. Sentulcity.co.id
Top 3 Metro: Sentul City Laporkan Petinggi TNI, DRPD DKI Soal WFH dan Viani

Top 3 Metro Berita Terkini menempatkan artikel dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan Sentul City sebagai berita terpopuler.


Sentul City Laporkan Seorang Perwira Tinggi TNI AU atas Dugaan Penyerobotan Lahan

19 Agustus 2023

Lokasi lahan milik PT. Sentul City, Tbk yang diakui seorang perwira tinggi TNI AU. Dok. Sentul City.
Sentul City Laporkan Seorang Perwira Tinggi TNI AU atas Dugaan Penyerobotan Lahan

Perusahaan properti, PT. Sentul City, melaporkan seorang perwira tinggi TNI AU atas dugaan penyerobotan lahan di kawasan Kabupaten Bogor.


Warga Sentul City Tagih Putusan PN Cibinong dan PTUN Bandung Segera Dieksekusi

7 Juni 2023

Sejumlah warga komplek Sentul City membentangkan spanduk protes dan membawa payung hitam bertuliskan protes saat melakukan aksi demo mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang PT. Sentul City Tbk di depan Istana Negara, Jakarta, 30 April 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Warga Sentul City Tagih Putusan PN Cibinong dan PTUN Bandung Segera Dieksekusi

PT. Sentul City mengklaim sudah menjalankan putusan pengadilan soal BPPL, namun hanya bagi warga perumahan yang berperkara dengan perusahaan.


Tok! PTUN Bandung Hukum Bupati Bogor karena Lalai Kelola Perumahan Sentul City

6 Desember 2022

Sejumlah warga komplek Sentul City membentangkan spanduk protes dan membawa payung hitam bertuliskan protes saat melakukan aksi demo mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang PT. Sentul City Tbk di depan Istana Negara, Jakarta, 30 April 2018. Ada sebanyak 13 dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang seperti; sertifikat tidak kunjung terbit, permasalahan air, dan sebagainya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tok! PTUN Bandung Hukum Bupati Bogor karena Lalai Kelola Perumahan Sentul City

PTUN Bandung mengabulkan gugatan warga Perumahan Sentul City soal prasarana, sarana dan utilitas (PSU). Bupati Bogor dianggap lalai.


Warga Perumahan Sentul City Gugat Bupati Bogor soal Prasarana Sarana dan Utilitas

5 Juli 2022

Sejumlah warga komplek Sentul City membentangkan spanduk protes dan membawa payung hitam bertuliskan protes saat melakukan aksi demo mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang PT. Sentul City Tbk di depan Istana Negara, Jakarta, 30 April 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Warga Perumahan Sentul City Gugat Bupati Bogor soal Prasarana Sarana dan Utilitas

Prasarana, Sarana dan Utilitas di Kawasan Perumahan Sentul City masih dikuasai pengembang dan tidak kunjung diserahkan ke negara.