TEMPO.CO, Bogor – Juru Bicara PT Sentul City Tbk, Alfian Munjani mengatakan surat edaran atau circular anak usaha PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) Nomor 0021/CS-SGC/VI/19 yang diterbitkan pada 28 Juni 2019 adalah upaya Sentul City dalam melayani mayoritas warga.
“Mayoritas warga (yang) merasa dirugikan dengan putusan MA tersebut minta SC tetap melayani mereka, baik soal pendistribusian air bersih maupun pengelolaan lingkungan, silkular itu dalam rangka memenuhi permintaan mayoritas warga,” kata Aflian dikonfirmasi Tempo pada Minggu, 7 Juli 2019.
Baca: Biaya BPPL di Sentul City, Warga: Dijajah Korporasi
Alfian menegaskan bahwa circular tersebut dikeluarkan sebelum Sentul City menerima salinan putusan kasasi MA Nomor 3415K/Pdt/2018, “Salinan putusan kasasi baru kami terima 3 Juli 2019,” katanya.
Surat edaran tersebut kontan dikritik oleh juru bicara Komite Warga Sentul City (KWSC), Deni Erliana. Dia mengatakan PT Sentul City hingga kini belum melaksanakan putusan Mahkamah Agung mengenai pengelolaan secara mandiri pemeliharaan dan perbaikan lingkungan. Alih-alih melaksanakan putusan MA tersebut, Sentul City, melalui SGC, malah mengeluarkan surat edaran yang isinya tetap menagih biaya pemeliharaan dari warga.
“Circular itu isinya ngotot mau nagih biaya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan (BPPL),” ucap Deni kepada Tempo pada Sabtu lalu, 6 Juli 2019.
Kisruh warga Sentul City dengan pengembang hingga saat ini belum jelas ujungnya. Bermula dari gugatan di Pengadilan Negeri pada 2016, kasus itu berakhir di meja hijau MA pada 2018 dengan pemenang KWSC. Namun, Sentul City tak kunjung mau melaksanakan putusan pengadilan.
Menurut Alfian Munjani, putusan MA itu sangat sulit dilaksanakan karena tidak cocok dengan rasa keadilan mayoritas warga Sentul City. Dia mengklaim sengketa tersebut tidak mewakili keluhan seluruh warga perumahan.
“KWSC jumlahnya cuma 36 orang pengurusnya dan simpatisannya 100 orang, sementara warga mayoritas yang 7.000 sekian keberatan dengan putusan MA karena mengganggu kenyamanan mereka,” katanya pada Sabtu, 15 Juni 2019.
Baca juga: Menko Polhukam Mediasi Sentul City, Warga: Tak Hormati Hukum
Kembali ke circular alias surat edaran PT SGC, berisi enam poin. Berikut isi dari circular itu:
- Hingga saat ini kami belum menerima salinan resmi putusan kasasi tersebut.
- Bahwa amar putusan kasasi tersebut adalah constitutief yaitu menciptakan keadan hukum baru karena PT SC melalui PT SGC menjadi dinyatakan tidak berhak menarik BPPL, sehingga tidak dapat lagi melaksanakan pengelolaan lingkungan yang selama ini dilakukan untuk memenuhi hak seluruh warga di Sentul City agar dapat menikmati lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan, tetapi tidak serta merta memberikan hak kepada pihak manapun untuk melakukan pengelolaan lingkungan sebelum adanya penyerahan kepada Pemerintah Daerah.
- Akibat dari hal itu sebagaimana dimaksud dalam butir 2, maka PT SC/PT SGC sebagai pengelola lingkungan di kawasan dan hunian di Sentul City sudah tidak dapat lagi melaksanakan konsep township management sebagaimana yang tertuang dalam PPJB yang meliputi pemeliharaan dan/atau perbaikan jalan, penerangan jalan umum, saluran drainase, pagar kawasan, landscape, jaringan air, keamanan selama 24 jam dengan sistem pengamanan terpadu, pengangkutan sampah, penyapuan jalan, penangkapan ular, pengasapan nyamuk, dll.
- Saat ini terdapat warga di luar KWSC yang mengajukan perlawanan atas putusan kasasi nomor : 3415K/Pdt/2018 dan surat resmi yang disampaikan oleh Paguyuban Warga Sentul City Cinta Damai (PWSC) No.01/SGC/PWSCCD/Juni/2019 tanggal 25 Juni 2019 kepada PT SGC yang tetap menghendaki pengelolaan lingkungan dengan konsep township management.
- Dengan adanya fakta-fakta tersebut di atas, maka kami hanya akan melayani warga yang tetap berkomitmen terhadap ketentuan dalam PPJB terkait dengan konsep township management yang secara sukarela tidak mengikatkan diri terhadap putusan kasasi dan tetap melaksanakan pembayaran BPPL setiap bulannya kepada PT SGC, oleh karena itu kami tetap akan mengeluarkan tagihan atas pelayanan bulan Juni 2019.
- Atas putusan MA tersebut PT Sentul City dan PT SGC akan mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu Peninjauan Kembali.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA