Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Sentul City, Begini Isi Surat Edaran yang Resahkan Warga

image-gnews
sejSejumlah warga komplek Sentul City membentangkan spanduk protes dan membawa payung hitam bertuliskan protes saat melakukan aksi demo mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang PT. Sentul City Tbk di depan Istana Negara, Jakarta, 30 April 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
sejSejumlah warga komplek Sentul City membentangkan spanduk protes dan membawa payung hitam bertuliskan protes saat melakukan aksi demo mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang PT. Sentul City Tbk di depan Istana Negara, Jakarta, 30 April 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Bogor – Juru Bicara PT Sentul City Tbk, Alfian Munjani mengatakan surat edaran atau circular anak usaha PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) Nomor 0021/CS-SGC/VI/19 yang diterbitkan pada 28 Juni 2019 adalah upaya Sentul City dalam melayani mayoritas warga.

“Mayoritas warga (yang) merasa dirugikan dengan putusan MA tersebut minta SC tetap melayani mereka, baik soal pendistribusian air bersih maupun pengelolaan lingkungan, silkular itu dalam rangka memenuhi permintaan mayoritas warga,” kata Aflian dikonfirmasi Tempo pada Minggu, 7 Juli 2019.

BacaBiaya BPPL di Sentul City, Warga: Dijajah Korporasi

Alfian menegaskan bahwa circular tersebut dikeluarkan sebelum Sentul City menerima salinan putusan kasasi MA Nomor 3415K/Pdt/2018, “Salinan putusan kasasi baru kami terima 3 Juli 2019,” katanya.

Surat edaran tersebut kontan dikritik oleh juru bicara Komite Warga Sentul City (KWSC), Deni Erliana. Dia mengatakan PT Sentul City hingga kini belum melaksanakan putusan Mahkamah Agung mengenai  pengelolaan secara mandiri pemeliharaan dan perbaikan lingkungan. Alih-alih melaksanakan putusan MA tersebut, Sentul City, melalui SGC, malah mengeluarkan surat edaran yang isinya tetap menagih biaya pemeliharaan dari warga.

“Circular itu isinya ngotot mau nagih biaya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan (BPPL),” ucap Deni kepada Tempo pada Sabtu lalu, 6 Juli 2019.

Kisruh warga Sentul City dengan pengembang hingga saat ini belum jelas ujungnya. Bermula dari gugatan di Pengadilan Negeri pada 2016, kasus itu berakhir di meja hijau MA pada 2018 dengan pemenang KWSC. Namun, Sentul City tak kunjung mau melaksanakan putusan pengadilan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Alfian Munjani, putusan MA itu sangat sulit dilaksanakan karena tidak cocok dengan rasa keadilan mayoritas warga Sentul City. Dia mengklaim sengketa tersebut tidak mewakili keluhan seluruh warga perumahan.

“KWSC jumlahnya cuma 36 orang pengurusnya dan simpatisannya 100 orang, sementara warga mayoritas yang 7.000 sekian keberatan dengan putusan MA karena mengganggu kenyamanan mereka,” katanya pada Sabtu, 15 Juni 2019.

Baca jugaMenko Polhukam Mediasi Sentul City, Warga: Tak Hormati Hukum

Kembali ke circular alias surat edaran PT SGC, berisi enam poin. Berikut isi dari circular itu:

  1. Hingga saat ini kami belum menerima salinan resmi putusan kasasi tersebut.
  2. Bahwa amar putusan kasasi tersebut adalah constitutief yaitu menciptakan keadan hukum baru karena PT SC melalui PT SGC menjadi dinyatakan tidak berhak menarik BPPL, sehingga tidak dapat lagi melaksanakan pengelolaan lingkungan yang selama ini dilakukan untuk memenuhi hak seluruh warga di Sentul City agar dapat menikmati lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan, tetapi tidak serta merta memberikan hak kepada pihak manapun untuk melakukan pengelolaan lingkungan sebelum adanya penyerahan kepada Pemerintah Daerah.
  3. Akibat dari hal itu sebagaimana dimaksud dalam butir 2, maka PT SC/PT SGC sebagai pengelola lingkungan di kawasan dan hunian di Sentul City sudah tidak dapat lagi melaksanakan konsep township management sebagaimana yang tertuang dalam PPJB yang meliputi pemeliharaan dan/atau perbaikan jalan, penerangan jalan umum, saluran drainase, pagar kawasan, landscape, jaringan air, keamanan selama 24 jam dengan sistem pengamanan terpadu, pengangkutan sampah, penyapuan jalan, penangkapan ular, pengasapan nyamuk, dll.
  4. Saat ini terdapat warga di luar KWSC yang mengajukan perlawanan atas putusan kasasi nomor : 3415K/Pdt/2018 dan surat resmi yang disampaikan oleh Paguyuban Warga Sentul City Cinta Damai (PWSC) No.01/SGC/PWSCCD/Juni/2019 tanggal 25 Juni 2019 kepada PT SGC yang tetap menghendaki pengelolaan lingkungan dengan konsep township management.
  5. Dengan adanya fakta-fakta tersebut di atas, maka kami hanya akan melayani warga yang tetap berkomitmen terhadap ketentuan dalam PPJB terkait dengan konsep township management yang secara sukarela tidak mengikatkan diri terhadap putusan kasasi dan tetap melaksanakan pembayaran BPPL setiap bulannya kepada PT SGC, oleh karena itu kami tetap akan mengeluarkan tagihan atas pelayanan bulan Juni 2019.
  6. Atas putusan MA tersebut PT Sentul City dan PT SGC akan mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu Peninjauan Kembali.

 ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ujung Sengkarut SPAM Sentul City, MA Menangkan PK Warga Perumahan

1 November 2023

Sejumlah warga komplek Sentul City membentangkan spanduk protes dan membawa payung hitam bertuliskan protes saat melakukan aksi demo mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang PT. Sentul City Tbk di depan Istana Negara, Jakarta, 30 April 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ujung Sengkarut SPAM Sentul City, MA Menangkan PK Warga Perumahan

Mahkamah Agung (MA) memenangkan Peninjauan Kembali atau PK warga perumahan Sentul City, Kabupaten Bogor. Begini putusan akhirnya.


Cara Menuju Lokasi Wisata Trekking Sentul dengan KRL dan Bus

16 September 2023

Bukit Paniisan Sentul, Bogor (TEMPO.CO/Mila Novita)
Cara Menuju Lokasi Wisata Trekking Sentul dengan KRL dan Bus

Sentul bisa diakses dengan kendaraan pribadi atau kendaraan umum KRL dan bus.


Kolam Renang dengan Pemandangan Indah di Seputar Sentul, Cocok buat yang Hobi Berenang

28 Agustus 2023

Vila Bukit Hambalang. TEMPO/Yayuk
Kolam Renang dengan Pemandangan Indah di Seputar Sentul, Cocok buat yang Hobi Berenang

Buat yang hobi berenang, coba beberapa kolam renang yang berlokasi di seputaran Sentul, Kabupaten Bogor. Pemandangan indah akan menemani Anda.


Top 3 Metro: Ridwan Kamil Ajak Kepala Daerah Rapat WFH ASN se-Jabodetabek, Marsekal Diduga Serobot Lahan Sentul City

21 Agustus 2023

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai menghadiri rapat koordinasi permasalahan pencemaran udara di Jabodetabek di Kantor Kementeriaan Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Foto: TEMPO/NUR KHASANAH APRILIANI
Top 3 Metro: Ridwan Kamil Ajak Kepala Daerah Rapat WFH ASN se-Jabodetabek, Marsekal Diduga Serobot Lahan Sentul City

Ridwan Kamil mengatakan WFH untuk ASN Depok, Bekasi, Bogor yang menempel ke Jakarta akan dikoordinasikan pekan ini sesuai arahan presiden.


Seorang Marsekal Dilaporkan Serobot Tanah Sentul City, Ini Kata Danpuspom TNI

20 Agustus 2023

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka terhadap prajurit TNI aktif atas perkara dugaan kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023. Dalam konferensi pers tersebut TNI meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi mematuhi aturan dan prosedur hukum yang berlaku. Penetapan status tersangka anggota TNI aktif oleh KPK dinilai melanggar prosedur. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Seorang Marsekal Dilaporkan Serobot Tanah Sentul City, Ini Kata Danpuspom TNI

Sentul City menawarkan uang ganti rugi, tapi ditolak. Permintaannya membayar dengan harga pasar. Di lokasi ada personel TNI berjaga.


Top 3 Metro: Sentul City Laporkan Petinggi TNI, DRPD DKI Soal WFH dan Viani

20 Agustus 2023

Sentul City. Sentulcity.co.id
Top 3 Metro: Sentul City Laporkan Petinggi TNI, DRPD DKI Soal WFH dan Viani

Top 3 Metro Berita Terkini menempatkan artikel dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan Sentul City sebagai berita terpopuler.


Sentul City Laporkan Seorang Perwira Tinggi TNI AU atas Dugaan Penyerobotan Lahan

19 Agustus 2023

Lokasi lahan milik PT. Sentul City, Tbk yang diakui seorang perwira tinggi TNI AU. Dok. Sentul City.
Sentul City Laporkan Seorang Perwira Tinggi TNI AU atas Dugaan Penyerobotan Lahan

Perusahaan properti, PT. Sentul City, melaporkan seorang perwira tinggi TNI AU atas dugaan penyerobotan lahan di kawasan Kabupaten Bogor.


Warga Sentul City Tagih Putusan PN Cibinong dan PTUN Bandung Segera Dieksekusi

7 Juni 2023

Sejumlah warga komplek Sentul City membentangkan spanduk protes dan membawa payung hitam bertuliskan protes saat melakukan aksi demo mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang PT. Sentul City Tbk di depan Istana Negara, Jakarta, 30 April 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Warga Sentul City Tagih Putusan PN Cibinong dan PTUN Bandung Segera Dieksekusi

PT. Sentul City mengklaim sudah menjalankan putusan pengadilan soal BPPL, namun hanya bagi warga perumahan yang berperkara dengan perusahaan.


Tok! PTUN Bandung Hukum Bupati Bogor karena Lalai Kelola Perumahan Sentul City

6 Desember 2022

Sejumlah warga komplek Sentul City membentangkan spanduk protes dan membawa payung hitam bertuliskan protes saat melakukan aksi demo mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang PT. Sentul City Tbk di depan Istana Negara, Jakarta, 30 April 2018. Ada sebanyak 13 dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang seperti; sertifikat tidak kunjung terbit, permasalahan air, dan sebagainya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tok! PTUN Bandung Hukum Bupati Bogor karena Lalai Kelola Perumahan Sentul City

PTUN Bandung mengabulkan gugatan warga Perumahan Sentul City soal prasarana, sarana dan utilitas (PSU). Bupati Bogor dianggap lalai.


Warga Perumahan Sentul City Gugat Bupati Bogor soal Prasarana Sarana dan Utilitas

5 Juli 2022

Sejumlah warga komplek Sentul City membentangkan spanduk protes dan membawa payung hitam bertuliskan protes saat melakukan aksi demo mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang PT. Sentul City Tbk di depan Istana Negara, Jakarta, 30 April 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Warga Perumahan Sentul City Gugat Bupati Bogor soal Prasarana Sarana dan Utilitas

Prasarana, Sarana dan Utilitas di Kawasan Perumahan Sentul City masih dikuasai pengembang dan tidak kunjung diserahkan ke negara.