"Ada komandan kompinya dipanah, terkena panah beracun. Melihat komandannya diserang dengan panah beracun, spontan anggota tadi melakukan pencarian siapa pelakunya," ucap Dedi.
Baca: Jenguk Markus Ali di RS Polri, Komnas HAM: Paling Parah
Polri merilis keterangan itu setelah sebelumnya Komnas HAM dan lembaga Amnesty International menyatakan apa yang terjadi di Kampung Bali adalah pelanggaran HAM. Dalam keterangannya 20 Juni lalu, Anggota Komnas HAM Mochammad Choirul Anam menyatakan, Komnas ikut menyelidiki rekaman video yang viral dan mendapat verifikasi langsung bahwa penganiayaan benar dilakukan anggota kepolisian dari Kesatuan Brimob.
Anam menjelaskan walau massa berbuat kerusuhan polisi tetap tidak bisa berbuat sewenang-wenang. "Yang ditemukan saat ini kejadian itu (Kampung Bali) yang telah muncul ke permukaan," katanya sambil menambahkan Komnas HAM masih menyelidiki indikasi pelanggaran lain dalam kerusuhan yang sama. "Masih kami dalami dengan sejumlah bukti yang kami telah miliki," ujarnya.
Tersangka kerusuhan 22 Mei yang ditangkap di Masjid Al Huda, Tanah Abang, Jakarta Pusat di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Sabtu, 25 Mei 2019. TEMPO/M Rosseno Aji
Pada 25 Juni lalu, giliran Amnesty International Indonesia menyatakan Brimob Polri melakukan pelanggaran HAM di area yang sama. Amnesty juga memeriksa video yang sama dan mendapat verifikasi setelah tim fakta asal Berlin, Jerman, melakukan wawancara saksi, korban dan keluarga korban penyiksaan oleh Brimob.
Baca: Tidak Tewas, Korban Pengeroyokan Brimob Kini di Tahanan Polda
"Penyisiran secara brutal seperti yang terjadi di Kampung Bali jelas merupakan tindakan kriminal karena aparat menggunakan kekerasan yang tidak diperlukan," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.