TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri Lutfi mengatakan pihaknya belum dapat memproses berkas perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI). Menurut dia, FPI belum melengkapi berkas-berkas yang diperlukan.
"Sudah masuk berkasnya, tapi belum lengkap," kata Lutfi saat dihubungi Tempo, Senin, 8 Juli 2019.
Baca: Izin FPI Masih Dikaji Kemendagri, Ini Peta Dukungan Petisi Online
Lutfi mengatakan FPI memiliki waktu selama 15 hari dari tanggal permohonan perpanjangan izin untuk merampungkan berkas. Jika melewati batas waktu dan berkas belum lengkap, maka Kemendagri tidak bisa memproses perpanjangan izin.
"Sesuai peraturan perundang-undangan maka selama 15 hari kami akan menyampaikan kepada FPI bahwa berkas yang disampaikan belum lengkap," kata Lutfi.
FPI telah menyerahkan berkas-berkas yang digunakan untuk mengurus perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan pada Kamis, 20 Juni 2019. Izin FPI habis di tanggal tersebut. Pihak Unit Layanan Administrasi Kemendagri telah menerimanya dengan nomor registrasi KDN6062122432.
Baca: Kemendagri Evaluasi Berkas Permohonan Perpanjangan Izin FPI
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menyampaikan dalam proses pendaftaran itu masih terdapat kekurangan lantaran pihak FPI tidak membawa sejumlah berkas yang disyaratkan seperti surat permohonan, surat rekomendasi dari Kementerian Agama, surat keterangan domisili, surat pernyataan bersedia melaporkan kegiatan, dan bukti kepemilikan sekretariat. “SKT asli yang lama juga tidak dibawa,” kata dia.
Untuk memperpanjang izinnya sebagai ormas, FPI harus menyerahkan 20 item persyaratan. Sejumlah syarat itu antara lain surat keterangan tidak berafiliasi dengan partai politik, alamat dan foto kantor sekretariat, surat keterangan bahwa kantor FPI milik sendiri atau sewa, melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga alias AD/ART, dan surat pernyataan pengurus. Untuk saat ini, dia belum mengecek lagi apa saja syarat yang belum dipenuhi FPI.