TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kepemilikan kokain Steve Emmanuel akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 8 Juli 2019.
Baca: Steve Emmanuel: Kalau Dipenjara, Anak Saya Putus Sekolah
"Hari ini jadwal sidang pidana untuk terdakwa Steve Emmanuel diagendakan siang," kata Humas PN Jakarta Barat Agus Pambudi di ruang kerjanya, Senin pagi.
Agus menjelaskan bahwa sidang duplik ini merupakan rangkaian terakhir sebelum sidang putusan majelis hakim dibacakan. Sidang duplik adalah sidang mendengar tanggapan terdakwa atau kuasa hukum terdakwa terhadap jawaban jaksa penuntut umum (JPU) dari persidangan sebelumnya.
"Rangkaian sidang ada banyak, mulai sidang perdana pembacaan dakwaan, pledoi, tanggapan, replik, dan hari ini duplik," kata Agus.
Sidang duplik dipimpin oleh majelis hakim, yakni Erwin Djong sebagai hakim ketua, Mohammad Noor dan Steery Marleine Rantung sebagai hakim anggota. Jaksa Penuntut Umum atau JPU kasus Steve Emmanuel berasal dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yaitu Renaldy Restayudha.
Baca: Steve Emmanuel Bacakan Pledoi, Ini Alasan Dirinya Memakai Kokain
Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 17 Juni lalu karena dianggap melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Steve diduga kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat isapnya saat ditangkap pihak kepolisan pada tanggal 21 Desember 2018.