Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KontraS: Hukuman Bagi Brimob Brutal di Kampung Bali Tak Setimpal

image-gnews
Hasil foto Tempo di lokasi (kiri) dengan tangkapan layar dari video viral yang beredar (kanan) pada detik ke 00:32 dan 00:39 menunjukkan beberapa kesamaan:
Hasil foto Tempo di lokasi (kiri) dengan tangkapan layar dari video viral yang beredar (kanan) pada detik ke 00:32 dan 00:39 menunjukkan beberapa kesamaan:
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai hukuman berupa kurungan selama 21 hari terhadap sepuluh anggota Brimob yang terbukti melakukan kekerasan di Kampung Bali tidak setimpal. Hukuman itu diberikan berdasarkan hasil sidang etik internal.

Menurut Staf Advokasi Pembelaan HAM KontraS, Falis Aga Triatama, Brimob tidak hanya melanggar etik di Kampung Bali. Kekerasan yang dilakukan, kata dia, sudah masuk pelanggaran dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum (KUHP).

Baca: Brimob Brutal di Kampung Bali, Polri: Komandan Kena Panah Racun

"Maka, kepolisian seharusnya menindaklanjuti hasil di Propam itu menjadi laporan tindak pidana untuk diadili di pengadilan umum," kata Falis saat dihubungi Tempo pada Senin, 8 Juli 2019.

Falis menjelaskan, unsur-unsur dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP sudah terpenuhi untuk mengadili kasus ini. Pasal itu menyebutkan Barang siapa secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. "Pasal ini sudah paling pas. Kekerasan berlangsung di muka umum yaitu di lapangan parkir, dan dilakukan secara secara bersama-sama," kata dia.

Menurut Falis, Markas Besar Polri bisa membawa masalah ini ke pengadilan umum jika memang memiliki kemauan. Ia menyebut langkah itu juga baik untuk menunjukkan kesetaraan dalam hukum. "Semua sama di mata hukum, Polri tidak memiliki kekebalan dan impunitas," kata Falis yang juga merupakan kuasa hukum keluarga Markus Ali, terduga korban penganiayaan di Kampung Bali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Video Viral Antar Brimob Brutal Diberi Sanksi, Ini Kronologisnya

Polri sebelumnya telah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap sepuluh anggota Brimob karena melakukan pengeroyokan di Kampung Bali pada Rabu, 22 Mei 2019. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan anggota Brimob dikurung dalam ruang khusus selama 21 hari setelah kembali ke Polda setempat.

Video kekerasan di Kampung Bali viral di media sosial. Sejumlah anggota Brimob terlihat menganiaya seorang pria di sekitar Masjid Al Huda yang berada di area Smart Services Parking. Polisi mengklaim orang yang dipukuli tersebut merupakan Andri Bibir dan menyangkanya sebagai pelaku kerusuhan saat 22 Mei 2019. Namun, berdasarkan saksi yang ditemui Tempo, orang yang dipukuli Brimob adalah Markus.

Dedi mengklaim pengeroyokan Andri Bibir di Kampung Bali merupakan tindakan spontan. Mereka terpicu melakukannya lantaran seorang komandan polisi dipanah. Beruntung, kata Dedi, komandan itu memakai rompi pelindung badan.

Meski begitu, personel Brimob tetap ingin mencari pelakunya. Hingga kemudian menemukan Andri Bibir di sekitar Kampung Bali. "Ada komandan kompinya dipanah, terkena panah beracun. Melihat komandannya diserang dengan panah beracun, maka spontan anggota tadi melakukan pencarian siapa pelakunya," ucap Dedi di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 7 Juli 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

2 hari lalu

Kepala Divisi Bidang Korupsi dan Politik ICW Ego Primayoga (kanan) dan Peneliti KontraS Rozy Brilian (kiri) memberikan keterangan pada media usai mengantar surat permohonan keterbukaan informasi publik tentang Pemilu 2024 di KPU RI, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Dua organisasi itu mencatat sejumlah masalah pemilu seperti pelaporan dana kampanye partai politik maupun calon presiden tidak dapat diakses oleh masyarakat umum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

KontraS mengatakan perlu dilakukan evaluasi total seluruh langkah dan pendekatan keamanan yang selama ini berlangsung di Papua.


Datangi Kempolrienpan RB, KontraS Minta Hentikan RPP Penempatan Jabatan Sipil TNI - Polri

6 hari lalu

Anggota Divisi Pemantau Impunitas KontraS Dimas Bagus Arya Saputra (tengah), tiga aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Ibu Sumarsih (kedua kiri), Bejo Untung (kedua kanan) dan Paian Siahaan (kanan) serta Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur (kiri) memberikan keterangan pers di Kantor KontraS, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Datangi Kempolrienpan RB, KontraS Minta Hentikan RPP Penempatan Jabatan Sipil TNI - Polri

KontraS mendatangi Kemenpan RB untuk memberikan catatan kritis RPP tentang manajemen ASN terutama pasal penempatan jabatan sipil oleh TNI-Polri.


MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

7 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.


Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

13 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

Menurut Usman Hamid, hasil penyelidikan tim pencari fakta sudah lengkap sehingga ia berharap Komnas HAM segera mengumumkan dalang pembunuhan Munir.


KontraS Kritik Respons Pemerintah Soal Pemilu dan HAM di ICCPR Jenewa

14 hari lalu

Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KontraS Kritik Respons Pemerintah Soal Pemilu dan HAM di ICCPR Jenewa

KontraS menyayangkan respons delegasi Indonesia terhadap berbagai kritik dan pertanyaan dari ICCPR.


KontraS Desak Otorita IKN Penuhi Hak-hak Masyarakat Sekitar

16 hari lalu

Beginilah penampakan Ibu kota Nusantara di Indonesia nantinya bila semua pembangunan sudah selesai. (Foto: IKN)
KontraS Desak Otorita IKN Penuhi Hak-hak Masyarakat Sekitar

KontraS mendesak Otorita IKN dan pemerintah untuk memenuhi hak-hak masyarakat di sekitar yang terancam perampasan ruang hidupnya.


Kolaborasi Brimob dan UGM Ciptakan Alat Proteksi Radioaktif dan Nuklir, Disebut Pertama di Dunia

19 hari lalu

Alat proteksi radioaktif dan nuklir pertama di dunia hasil kolabotasi KBRN Pasukan Korbrimob Polri dan UGM ditunjukkan dalam Rakernis TA 2024 Korbrimob Polri di Gedung Satya Haprabu Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok pada Kamis, 7 Maret 2024. Foto: Humas Brimob
Kolaborasi Brimob dan UGM Ciptakan Alat Proteksi Radioaktif dan Nuklir, Disebut Pertama di Dunia

Inovasi ini dilatarbelakangi adanya ancaman berintensitas tinggi radioaktif nuklir berbahaya di wilayah Tangerang, Banten, tahun 2020.


Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa Hingga Ujung Masa Pemerintahan Jokowi Belum Dibahas DPR

21 hari lalu

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar Aksi Kamisan ke-807 dengan mengusung tema Simfoni Kebohongan dan Impunitas Presiden Jokowi di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam aksinya aktivis menuntut dicabutnya pemberian pangkat kehormatan terhadap Prabowo Subianto yang diduga kuat terlibat dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998. TEMPO/Subekti.
Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa Hingga Ujung Masa Pemerintahan Jokowi Belum Dibahas DPR

Kasus penculikan para aktivis 98' dan pelanggaran HAM berat lainnya tak kunjung menemui titik terang hingga ujung pemerintahan Jokowi.


Istana Tak Respons Soal Jenderal Kehormatan Prabowo, KontraS Buka Opsi Tempuh Jalur Hukum

22 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat memberikan kenaikan pangkat secara istimewa  kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disela-sela Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. Menhan RI Prabowo Subianto merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga atau letnan jenderal. Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998. TEMPO/Subekti.
Istana Tak Respons Soal Jenderal Kehormatan Prabowo, KontraS Buka Opsi Tempuh Jalur Hukum

KontraS mendesak transparansi Istana soal pemberian pangkat Jenderal Kehormatan bintang empat untuk Menteri Pertahanan Prabowo


KontraS Tolak Penambahan 22 Kodam Baru: Tak Ada Urgensi hingga Bebani Anggaran Negara

22 hari lalu

Anggota Divisi Pemantau Impunitas KontraS Dimas Bagus Arya Saputra (tengah), tiga aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Ibu Sumarsih (kedua kiri), Bejo Untung (kedua kanan) dan Paian Siahaan (kanan) serta Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur (kiri) memberikan keterangan pers di Kantor KontraS, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Reno Esnir
KontraS Tolak Penambahan 22 Kodam Baru: Tak Ada Urgensi hingga Bebani Anggaran Negara

KontraS menilai, penambahan 22 Kodam baru tidak memiliki urgensi, menguatkan militerisme, dan berpotensi membebani anggaran negara.