TEMPO.CO, Jakarta - Staf Advokasi Pembelaan HAM dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Falis Aga Triatama mendesak polisi menjelaskan secara detail kasus kekerasan oleh anggota Brimob di Kampung Bali. Khususnya, kata dia, ihwal nama korban kekerasan.
"Anggota Brimob ini sebenarnya melakukan kekerasan terhadap siapa? Andri Bibir atau Markus, atau terhadap keduanya? Polisi harusnya menjelaskan ini," kata Falis kepada Tempo, Senin, 8 Juli 2019.
Baca: Video Viral Antar Brimob Brutal Diberi Sanksi, Ini Kronologisnya
Menurut Falis, klaim polisi yang menyebut korban adalah Andri Bibir meragukan. Polisi mengumumkan nama Andri tidak lama setelah video kekerasan di area Smart Services Parking itu viral di media sosial.
Sementara itu, KontraS menemukan bahwa posisi Andri Bibir dan Markus Ali saat kekerasan berlangsung berdekatan. Mereka berada di area yang sama. Selain itu, saksi mata yang temui Tempo menyebutkan bahwa orang dalam video yang beredar adalah Markus bukan Andri.
Di sisi lain, kata Falis, saat ini justru Markus yang masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramatjati. "Jadi kalau misalkan Andri Bibir yang ada di video itu, lalu posisi Markus ada di mana? Atau sebaliknya," ujarnya.
Baca: Brimob Brutal di Kampung Bali, Polri: Komandan Kena Panah Racun
Falis yang juga merupakan kuasa hukum keluarga Markus mengatakan kondisi kliennya saat ini memang sudah bisa diajak komunikasi. Namun, Markus disebut masih mengalami trauma atas kekerasan yang dialami.
Karena belum ada kejelasan dari Polri, kata Falis, proses hukum terhadap Markus belum diketahui sampai sekarang. "Kita enggak tahu, apakah akan diproses hukum atau tidak," ujarnya. Markus merupakan satu diantara empat orang yang diciduk polisi dari Kampung Bali karena disangka terlibat kerusuhan 22 Mei.
Pada Jumat pekan lalu, 7 Juli 2019, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengumumkan sepuluh anggota Brimob yang melakukan kekerasan di Kampung Bali telah dijatuhi sanksi sesuai dengan hasil sidang etik. Hukuman tersebut berupa kurungan dalam ruang khusus selama 21 hari setelah anggota Brimob itu kembali ke Polda setempat.
Dedi mengklaim pengeroyokkan terhadap Andri Bibir di Kampung Bali merupakan tindakan spontan. Menurut dia, Brimob terpicu melakukan penganiayaan lantaran seorang komandannya dipanah beracun. Beruntung, kata Dedi, komandan itu memakai rompi pelindung badan. Meski begitu, personel polisi tetap ingin mencari pelakunya. Hingga kemudian menemukan Andri Bibir di sekitar Kampung Bali. "Ada komandan kompinya dipanah, terkena panah beracun. Melihat komandannya diserang dengan panah beracun, maka spontan anggota tadi melakukan pencarian siapa pelakunya," ucap Dedi di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 7 Juli 2019