TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menjaring pemilik satu paket narkoba jenis ganja kering dalam razia pengendara motor di Jalan Ahmad Yani, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin 8 Juli 2019. Pengendara bernama Muhammad Alfarizi, 20 tahun, itu mengaku bekerja sebagai tenaga sales handphone.
Baca juga: Kemendagri: Berkas Perpanjangan Izin FPI Tidak Lengkap
"Polisi curiga karena saat ditangkap tersangka melawan," kata Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli Satlantas Kepolisian Resor Jakarta Timur, Inspektur Danu Sukmo Prakoso, melalui keterangan tertulisnya, Senin 8 Juli 2019.
Ia menuturkan, awalnya Alfarizi, pengendara motor Honda Beat B 3318 PDG, diberhentikan dan dimintai surat kendaraannya. Saat itu Alfarizi justru berkelit dan melawan polisi.
"Setelah kami geledah ternyata pengendara itu membawa ganja. Ada yang satu paket dan ada enam yang sudah dilinting," kata Danu.
Baca juga: Anies Matangkan Rencana Hujan Buatan, Greenpeace: Salah Fokus
Akhirnya, Alfarizi digelandang dan menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Timur atas kepemilikan ganja tersebut. "Masih kami selidiki asal ganja itu dari mana," ujar Danu.