Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Debat Kusir Pengacara Kivlan Zen dan Hakim di Sidang Praperadilan

image-gnews
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen melambaikan tangannya saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019. Kivlan Zen memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen melambaikan tangannya saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019. Kivlan Zen memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

JAKARTA - Debat kusir antara pengacara dengan hakim terjadi dalam persidangan perdana praperadilan tersangka pemilik senjata api ilegal Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 8 Juli 2019. Debat melibatkan pengacara Tonin Tachta dengan hakim ketua Achmad Guntur.

Baca: Polisi Tak Hadir, Sidang Prapperadilan Kivlan Zen Ditunda

Tonin keberatan dengan keputusan Guntur yang menunda sidang hingga Senin, 22 Juli 2019, atau dua pekan dari hari ini. Adapun sidang ditunda lantaran penyidik Polda Metro Jaya sebagai termohon tak hadir. “Kami usulkan hari Kamis atau Rabu yang mulia,” ujar Tonin dalam persidangan.

Guntur menolak usulan Tonin. Alasannya, minimal tenggat waktu pemanggilan termohon adalah tiga hari terhitung hari ini dan jatuh pada Jumat, 12 Juli 2019. Tonin pada akhirnya memohon agar sidang digelar pada Jumat.

Guntur tetap menolak. Menurut dia, sidang praperadilan akan digelar selama sepekan penuh, sementara pada Senin, 15 Juli 2019, dirinya sudah ada agenda sidang praperadilan lain. Ia khawatir dua sidang tersebut akan bentrok jika dipaksakan digelar pada Jumat.

Tonin tetap ngotot agar hakim mempertimbangkan usulannya, yaitu menggelar sidang praperadilan Kivlan Zen pada Jumat nanti. Dia beralasan, sidang pada 22 Juli mendatang terlalu mepet dengan akhir masa penahanan Kivlan pada 29 Juli. Menurut Tonin, jika seperti itu, tim kuasa hukum khawatir polisi telah lebih dulu melimpahkan berkas kasus Kivlan ke Kejaksaan.

Baca: Pengacara: Kivlan Zen akan Sampaikan Pencabutan Praperadilan

Jika itu terjadi, gugatan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen pun batal demi hukum. “Kami mohon Yang Mulia. Kalau (bisa) nangis, nagis saya. Kalau ditunda 2 minggu lagi sudah hilang kepentingannya Yang Mulia. Saya tidak bisa tidur,” tutur dia. Guntur menjawab, “Ya, itu bukan urusan saya.”

Lagi-lagi, Guntur menolak usulan Tonin dengan alasan yang sama. Ia menjelaskan kalau banyak perkara yang harus ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan hanya gugatan praperadilan Kivlan saja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Pak, ini sidang tidak hanya satu. Seandainya badan saya empat, ya, saya bagi empat. Usulan boleh, tapi, apa boleh buat karena sudah saya jadwalkan perkara nomor 69. Bapak cek saja di SIPP,” kata Guntur merujuk kepada Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Tonin tetap ngotot usulannya diterima. Ia meminta Guntur selaku hakim tunggal mempertimbangkan usulannya agar sidang dipercepat. “Saya sudah putuskan, sudah saya pertimbangkan. Saya sudah sampaikan alasannya. Bapak itu memaksa saya,” kata Guntur kepada Tonin.

Debat kusir antara keduanya berakhir saat Guntur mengambil sikap tegas. “Kalau sudah tidak ada lagi yang ingin disampaikan sudah jangan didiskusikan lagi. Sidang selanjutnya tanggal 22 Juli. Sidang ditutup,” kata Guntur.

Kivlan, lewat tim pengacaranya, mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Juni 2019. Pengacara Kivlan, Muhammad Yuntri menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak tepat.

Baca: Tersangka yang Ingin Bunuh 4 Tokoh Pernah Jadi Sopir Kivlan Zen

Laporan praperadilan mantan Kepala Staf Kostrad itu diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 75/pid.pra/2019/pn.jaksel. Kivlan saat ini telah berstatus tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal sejak 29 Mei lalu. Ia juga menjadi tersangka dalam kasus makar.

Nama Kivlan Zen santer dikaitkan dengan rencana pembunuhan empat tokoh nasional oleh enam tersangka yang telah ditangkap lebih dulu. Dua di antaranya adalah Tajudin dan Iwan Kurniawan. Keduanya mantan personel TNI. Kepolisian juga mengungkap peran Kivlan Zen dalam memberikan uang untuk membeli bedil dan memerintahkan untuk membunuh keempat tokoh nasional.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kronologi Kematian 1 Anggota TPNPB-OPM, Ini Penjelasan Polda Papua

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Papua, Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo. Dok Polda Papua
Kronologi Kematian 1 Anggota TPNPB-OPM, Ini Penjelasan Polda Papua

WM telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penyerangan OPM terhadap pekerja proyek pembangunan Puskesmas Omukia pada Oktober 2023.


Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

2 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.


Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

10 hari lalu

Terdakwa Mahendra Dito Sampurna menjalani sidang lanjutan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2024. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan terdakwa Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

Dito Mahendra mengatakan kepemilikan senjata api atau senpi ilegal adalah untuk hobi dan tak merugikan siapa pun.


Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

11 hari lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. TEMPO/ Imam Sukamto
Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

Danjen Kopassus Soenarko pernah diusut Ferdy Sambo soal kepemilikan senjata api yang disebut ilegal,. Ini kilas balik kasusnya.


Fakta Penggerebekan Kampung Bahari: Peredaran Narkoba, Temuan Senapan dan Granat Asap,

18 hari lalu

Kasat Narkoba AKBP Prasetyo Nugroho melakukan jumpa pers pasca penggerebekan Kampung Bahari Jakarta Utara pada Ahad pagi, 10 Maret 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Fakta Penggerebekan Kampung Bahari: Peredaran Narkoba, Temuan Senapan dan Granat Asap,

Polres Jakarta Utara lagi-lagi menggerebek Kampung Bahari di Jakarta Utara karena narkoba


Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

20 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati


Dukun Santet di Ciputat Mengaku Miliki Senjata Api dari Orang Tua

21 hari lalu

Tim Gegana Polda Metro Jaya menggeledah rumah terduga dukun santet yang ditemukan puluhan foto dan dua pucuk senjata api. Rumah tersebut berada di wilayah Kelurahan Sawah Dalam, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, 3 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Dukun Santet di Ciputat Mengaku Miliki Senjata Api dari Orang Tua

HE, 67 tahun, tersangka dukun santet di Ciputat, Tangerang Selatan, mengaku senjata api miliknya berasal dari orang tua.


Polisi Tetapkan Dukun Santet di Ciputat Sebagai Tersangka, Atas Kepemilikan Senjata Api

22 hari lalu

Tim Gegana Polda Metro Jaya menggeledah rumah terduga dukun santet yang ditemukan puluhan foto dan dua pucuk senjata api. Rumah tersebut berada di wilayah Kelurahan Sawah Dalam, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, 3 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Polisi Tetapkan Dukun Santet di Ciputat Sebagai Tersangka, Atas Kepemilikan Senjata Api

Berdasarkan laporan ada rumah pria diduga dukun santet digerebek warga, polisi menemukan senjata api, bahkan granat nanas.


Ditemukan Ratusan Foto Dilingkari dan Ditusuk di Rumah Terduga Dukun Santet Ciputat, Ada Foto PNS Pemkot dan Tetangga

25 hari lalu

Tim Gegana Polda Metro Jaya menggeledah rumah terduga dukun santet yang ditemukan puluhan foto dan dua pucuk senjata api. Rumah tersebut berada di wilayah Kelurahan Sawah Dalam, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, 3 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Ditemukan Ratusan Foto Dilingkari dan Ditusuk di Rumah Terduga Dukun Santet Ciputat, Ada Foto PNS Pemkot dan Tetangga

Saat digeledah, warga menemukan ratusan foto yang sudah dilingkari dan ditusuk jarum di rumah terduga dukun santet di Ciputat Tangsel.


Tim Gegana Geledah Rumah Dukun Santet di Tangsel Setelah Ditemukan Dua Senjata Api

25 hari lalu

Tim Gegana Polda Metro Jaya menggeledah rumah terduga dukun santet yang ditemukan puluhan foto dan dua pucuk senjata api. Rumah tersebut berada di wilayah Kelurahan Sawah Dalam, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, 3 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Tim Gegana Geledah Rumah Dukun Santet di Tangsel Setelah Ditemukan Dua Senjata Api

Tim Gegana Polda Metro Jaya menggeledah rumah dukun santet di Tangsel setelah ditemukan dua senjata api di rumah itu.