TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damanik menyebut jaksa sewenang-wenang menggunakan kekuasaannya dalam membuat tuntutan terhadap kliennya.
Baca: Steve Emmanuel: Kalau Dipenjara, Anak Saya Putus Sekolah
Menurut Jaswin dalam dupliknya, tuntutan 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan merupakan hukuman maksimal dalam Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Jaksa penuntut umum ingin memenuhi ambisinya untuk menghukum terdakwa dengan hukuman maksimal yang melebihi kesalahannya dengan melanggar hak asasi manusia (HAM) terdakwa," ujar Jaswin saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 9 Juli 2019.
Jaswin berujar, tidak seharusnya orang yang tak punya niat jahat dijatuhi hukuman berat yang mampu menghancurkan masa depan dia dan keluarganya.
Dalam kasus ini, Jaswin menilai Steve hanyalah korban dari penyalahgunaan narkotika. Untuk itu, kata dia, Steve seharusnya didakwa dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam duplik, Jaswin meminta majelis hakim menerima nota pembelaan dari Steve Emmanuel seluruhnya. Kedua, dia meminta kliennya dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ketiga, menyatakan membebaskan terdakwa Chepas Emmanuel alias Steve dari segala dakwaan subsider itu dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan rumah tahanan negara," ujar Jaswin.
Dia juga meminta hakim mengembalikan hak, kedudukan serta harkat martabat Steve Emmanuel seperti semula. Jika harus dinyatakan bersalah, Jaswin meminta hakim memilih Pasal 127 UU Nomor 35 yang biasa dipakai untuk pencandu.
"Dan memutuskan terdakwa menjalani pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi," kata dia.
Baca: Bacakan Replik Steve Emmanuel, Jaksa Singgung Salah Ketik Pledoi
Setelah sidang duplik ini, Steve Emmanuel akan segera menjalani putusan dalam kasus kokain. Majelis hakim yang dipimpin oleh Erwin Djong menjadwalkan sidang vonis pada Selasa pekan depan, 16 Juli 2019.