TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, tak terima sidang praperadilan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal dan makar itu ditunda hingga Senin, 22 Juli 2019.
Baca: Debat Kusir Pengacara Kivlan Zen dan Hakim di Sidang Praperadilan
Tonin berencana mengadukan hakim ketua Achmad Guntur ke Komisi Yudisial. Ia menuduh Guntur main-main dalam menangani kasus Kivlan.
“Kami akan laporkan hakimnya ke Ketua Pengadilan termasuk ke Komisi Yudisial. Udah main-main ini,” kata dia usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 8 Juli 2019.
Sidang perdana praperadilan Kivlan ditunda lantaran penyidik Polda Metro Jaya sebagai termohon tak hadir. Hakim Achmad Guntur memutuskan untuk melanjutkan sidang pada dua pekan mendatang.
Tonin mengusulkan agar sidang digelar pada Jumat 12 Juli mendatang. Alasannya, sidang praperadilan akan mepet dengan habisnya masa penahanan Kivlan pada 29 Juli. Ia khawatir polisi lebih dulu melimpahkan berkas kasus kliennya sehingga gugatan praperadilan gugur demi hukum.
Namun hakim Guntur sudah memiliki jadwal untuk persidangan lain pada hari Jumat. Atas dasar itu, Guntur memutuskan sidang praperadilan Kivlan diundur selama dua pekan.
Lantaran kecewa dengan putusan hakim, Tonin mengatakan tak akan hadir pada sidang praperadilan Kivlan tanggal 22 Juli mendatang. “Ah, gak usah. Ngapain kami datang. Ongkos ke sini mahal, macet lagi,” tutur dia.
Kivlan, lewat tim pengacaranya, mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Juni 2019. Pengacara Kivlan, Muhammad Yuntri menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak tepat.
Baca: Pengacara: Kivlan Zen akan Sampaikan Pencabutan Praperadilan
Laporan praperadilan mantan Kepala Staf Kostrad itu diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 75/pid.pra/2019/pn.jaksel. Kivlan Zen saat ini telah berstatus tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal sejak 29 Mei lalu. Ia juga menjadi tersangka dalam kasus makar.