TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan atau Disdik DKI Jakarta, Junaedi mengatakan sistem PPDB zonasi untuk provinsi DKI Jakarta tetap mengutamakan hasil akhir nilai Ujian Nasional sebagai syarat masuk SMP atau SMA.
Hal tersebut kata dia untuk mengapresiasi peserta didik yang berprestasi dan mengantisipasi kecurangan yang terjadi seperti di daerah-daerah lain sampai harus memanipulasi alamat tempat tinggal.
Baca juga : Ada 95 Pengaduan PPDB Sistem Zonasi, KPAI Akan Lakukan Ini
"Anak-anak yang pandai, punya prestasi perlu kita apresiasi. Jadilah kita kebijakana untuk DKI Jakarta, mereka yang punya prestasi hasil akademis dalam hal ini nilai UN menjadi salah satu pertimbangan masuk zonasi," ujar Junaedi di kantor Dinas Pendidikan, Senin, 8 Juli 2019.
Junaedi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB disebutkan yang menjadi kriteria utama dalam penerimaan siswa baru, yakni jarak sesuai dengan ketentuan zonasi.
Namun, Junaedi menyebut pada Permendikbud tersebut di pasal 27 dan 30 ayat 2 belum di cabut, dimana jika terdapat calon peserta didik yang memiliki jarak tempat tinggal dengan sekolah sama, maka dilakukan dengan memprioritaskan peserta didik yang memiliki nilai ujian sekolah berstandar nasional lebih tinggi.
Baca juga : PPDB Tahap 2 di Kota Bekasi, 648 Bangku Diburu 7.853 Siswa
"Ada salah satu pasal Permendikbud yang masih belum di cabut dan itu di jadikan landasan sampai saat ini di DKI Jakarta," katanya.
Menurut Junaedi jika PPDB zonasi hanya melihat dari segi jarak rumah dan lebih dulu datang mendaftar khawatirnya justru itu akan menyebabkan terjadinya banyak kecurangan. Dia menyebut provinsi di luar DKI Jakarta masih banyak terjadi kecurangan-kecurangan seperti adanya alamat manipulatif. Sementara DKI Jakarta kata dia relatif aman dari permasalahan tersebut.
MUH HALWI