TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara kepemilikan kokain Steve Emmanuel tidak banyak bicara ketika ditemui awak media usai sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 9 Juli 2019. Mantan model dan aktor sinetron itu cenderung memilih diam dan membiarkan kedua kuasa hukumnya berbicara sekitar sepuluh menit.
Ketika ditanya kesiapannya mendengarkan sidang vonis pekan depan, Steve mengaku pasrah dan menyerahkan pada Tuhan. Ia pun mengatakan tak memiliki gambaran dan optimisme bahwa putusan bakal menguntungkannya. "Saya enggak tahu, enggak punya gambaran," ujarnya.
Baca: Vonis Steve Emmanuel, Pengacara Singgung Potensi Bunuh Diri
Steve juga tidak menjawab pertanyaan dari wartawan tentang kondisi selama di rumah tahanan. Ia membiarkan Jaswin Damanik, selaku penasehat hukumnya menjawab pertanyaan itu.
Namun, Steve berjanji bila diputus untuk rehabilitasi, dia akan sembuh. "Seratus persen," kata dia.
Dalam sidang duplik, kuasa hukum Steve Emmanuel menilai jaksa penuntut umum sewenang-wenang menggunakan kekuasaannya dalam membuat tuntunan. Menurut dia, tuntunan 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan merupakan hukuman maksimal dalam Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Jaksa penuntut umum ingin memenuhi ambisinya untuk menghukum terdakwa dengan hukuman maksimal yang melebihi kesalahannya dengan melanggar hak asasi manusia (HAM) terdakwa," ujar Jaswin saat membacakan duplik.
Baca: Duplik Steve Emmanuel: Tuntutan 13 Tahun Penjara Melanggar HAM
Jaswin mengatakan tidak seharusnya orang yang tak punya niat jahat dijatuhi hukuman berat yang mampu menghancurkan masa depan dan keluarganya. Dalam kasus ini, Jaswin menilai Steve hanyalah korban dari penyalahgunaan narkotika. Untuk itu, kata dia, Steve harusnya didakwa dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam duplik, Jaswin meminta majelis hakim menerima nota pembelaan dari Steve Emmanuel seluruhnya. Kedua, dia meminta kliennya dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ketiga, menyatakan membebaskan terdakwa Chepas Emmanuel alias Steve dari segala dakwaan subsider itu dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan rumah tahanan negara," ujar Jaswin.
Dia juga meminta hakim mengembalikan hak, kedudukan serta harkat martabat Steve Emmanuel seperti semula. Jika harus dinyatakan bersalah, Jaswin meminta hakim memilih Pasal 127 UU Nomor 35 yang biasa dipakai untuk pencandu. "Dan memutuskan terdakwa menjalani pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi," kata dia.
Dengan selesai sidang duplik, Steve Emmanuel akan segera menjalani putusan. Majelis hakim yang dipimpin oleh Erwin Djong menjadwalkan sidang vonis pada Selasa pekan depan, 16 Juli 2019.