Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Steve Emmanuel Menjelang Vonis: Saya Enggak Punya Gambaran

image-gnews
Steve Emmanuel dan kuasa hukumnya Firman Chandra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 9 Juni 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Steve Emmanuel dan kuasa hukumnya Firman Chandra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 9 Juni 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara kepemilikan kokain Steve Emmanuel tidak banyak bicara ketika ditemui awak media usai sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 9 Juli 2019. Mantan model dan aktor sinetron itu cenderung memilih diam dan membiarkan kedua kuasa hukumnya berbicara sekitar sepuluh menit.

Ketika ditanya kesiapannya mendengarkan sidang vonis pekan depan, Steve mengaku pasrah dan menyerahkan pada Tuhan. Ia pun mengatakan tak memiliki gambaran dan optimisme bahwa putusan bakal menguntungkannya. "Saya enggak tahu, enggak punya gambaran," ujarnya.

Baca: Vonis Steve Emmanuel, Pengacara Singgung Potensi Bunuh Diri

Steve juga tidak menjawab pertanyaan dari wartawan tentang kondisi selama di rumah tahanan. Ia membiarkan Jaswin Damanik, selaku penasehat hukumnya menjawab pertanyaan itu.

Namun, Steve berjanji bila diputus untuk rehabilitasi, dia akan sembuh. "Seratus persen," kata dia.

Dalam sidang duplik, kuasa hukum Steve Emmanuel menilai jaksa penuntut umum sewenang-wenang menggunakan kekuasaannya dalam membuat tuntunan. Menurut dia, tuntunan 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan merupakan hukuman maksimal dalam Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Jaksa penuntut umum ingin memenuhi ambisinya untuk menghukum terdakwa dengan hukuman maksimal yang melebihi kesalahannya dengan melanggar hak asasi manusia (HAM) terdakwa," ujar Jaswin saat membacakan duplik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Duplik Steve Emmanuel: Tuntutan 13 Tahun Penjara Melanggar HAM

Jaswin mengatakan tidak seharusnya orang yang tak punya niat jahat dijatuhi hukuman berat yang mampu menghancurkan masa depan dan keluarganya. Dalam kasus ini, Jaswin menilai Steve hanyalah korban dari penyalahgunaan narkotika. Untuk itu, kata dia, Steve harusnya didakwa dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam duplik, Jaswin meminta majelis hakim menerima nota pembelaan dari Steve Emmanuel seluruhnya. Kedua, dia meminta kliennya dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ketiga, menyatakan membebaskan terdakwa Chepas Emmanuel alias Steve dari segala dakwaan subsider itu dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan rumah tahanan negara," ujar Jaswin.

Dia juga meminta hakim mengembalikan hak, kedudukan serta harkat martabat Steve Emmanuel seperti semula. Jika harus dinyatakan bersalah, Jaswin meminta hakim memilih Pasal 127 UU Nomor 35 yang biasa dipakai untuk pencandu. "Dan memutuskan terdakwa menjalani pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi," kata dia.

Dengan selesai sidang duplik, Steve Emmanuel akan segera menjalani putusan. Majelis hakim yang dipimpin oleh Erwin Djong menjadwalkan sidang vonis pada Selasa pekan depan, 16 Juli 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

1 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.


Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

1 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota menyita 10 kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp 10 Miliar saat menangkap MH, residivis dalam kasus sama pada 2022


Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

1 hari lalu

Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantono, memberikan keterangan terkait pelaporan perundungan yang dilakukan terhadap Pilot Loin Air, di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta. 30 Agustus 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.


Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

1 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.


Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lewat Undercover Buy di Bekasi, Sita 3 Kardus Sabu

1 hari lalu

Barang bukti dihadirkan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Bareskrim Polri & Polda Jajaran Operasi Escobar 2024 di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, 13 Maret 2024. Di antaranya, sabu 2,8 ton, ekstasi 1.030.559 butir, ganja 1,6 ton, kokain 8,64 Kg, tembakau gorilla 127,2 Kg, etamine 24,8 Kg dan obat keras sebanyak 4.875.406 butir. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lewat Undercover Buy di Bekasi, Sita 3 Kardus Sabu

Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku peredaran narkoba berinisial MH yang kerap bertransaksi di Jalan Raya Caman, Pondok Gede, Kota Belasi.


Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

2 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.


Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

9 hari lalu

Ratusan pemuda ditangkap polisi dalam konvoi malam takbiran di Jalan Kyai Tapa, Tomang, Jakarta Barat, 10 April 2024. ANTARA/HO-Polres Jakbar
Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

Polisi mendapati enam pemuda yang konvoi saat malam takbiran di kawasan Jakarta Barat positif mengonsumsi narkoba.


Monash University Gelar World Health Summit, Demam Berdarah Hingga Penelitian Soal Obat Jadi Bahasan

9 hari lalu

Associate Professor Henry Surendra sebelumnya membahas kesenjangan pandemi dan kematian akibat Covid-19 di Indonesia/Monash University
Monash University Gelar World Health Summit, Demam Berdarah Hingga Penelitian Soal Obat Jadi Bahasan

World Health Summit akan pertama kali digelar di Monash University. Ada beberapa tema yang akan dibahas oleh peneliti, salah satunya, demam berdarah


Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

10 hari lalu

Penampakan rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung B6, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 8 April 2024. Polisi menggerebek pabrik ekstasi yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

Tetangga rumah yang dijadikan markas pabrik ekstasi jaringan Fredy Pratama menceritakan kesaksiannya tentang rumah bernomor B6 itu.


Polisi Ciduk 71 Remaja yang Konvoi di Jakarta Barat, 5 Positif Narkoba

11 hari lalu

Polisi mengamankan pelajar yang melakukan konvoi buka di jalanan, Jakarta, Jumat (5/4/2024). ANTARA/HO-Polsek Metro Tamansari
Polisi Ciduk 71 Remaja yang Konvoi di Jakarta Barat, 5 Positif Narkoba

Polres Metro Jakarta Barat akan memanggil sekolah maupun orang tua dari remaja yang kedapatan konvoi motor membawa petasan dan kembang api.