TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia mendesak Polri memproses kasus dugaan pelanggaran HAM oleh kepolisian di 7 tempat saat Rusuh 22 Mei lalu.
Baca: Amnesty International Usut Pelaku Penembakan Saat Rusuh 22 Mei
Menurut Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid, sejauh ini Kepolisian baru mengusut hingga sidang secara internal kasus kekerasan oleh Brimob di Kampung Bali.
"Insiden kekerasan serupa selain yang terjadi di Kampung Bali juga harus diproses pengusutan dan pemeriksaan di internal Polri," ujarnya saat mengunjungi Polda Metro Jaya, Selasa 9 Juli 2019.
Amnesty International Indonesia menemukan ada tujuh peristiwa dugaan pelanggaran HAM oleh kepolisian saat kerusuhan 22 Mei. Yaitu di Jalan Agus Salim, Sabang dan kawasan Kampung Bali lainnya.
Menurut Usman dari temuan itu diduga pihak kepolisian melakukan aksi kekerasan dan penyiksaan kepada masyarakat sipil seperti halnya di kampung Bali.
Kata Usman hal tersebut menjadi salah satu bahasan saat bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono hari ini. Kepada Usman, Gatot menyebutkan kepolisian akan mengusut tindakan pelanggaran HAM di tempat lain.
"Kapolda dalam penjelasannya menyampaikan bahwa selain memeriksa kasus yang di Kampung Bali juga sedang mengusut dan memeriksa anggota Brimob terkait kasus kekerasan di tempat lain," ujarnya.
Baca: Komnas HAM Targetkan Investigasi Rusuh 22 Mei Tuntas Bulan Ini
Usman meminta agar proses penindakan anggota Brimob yang melakukan kekerasan terhadap warga sipil saat Rusuh 22 Mei tersebut transparan dan terbuka. Dia juga meminta agar kasus kerusuhan segera dituntaskan hingga menangkap aktor intelektualitasnya.