TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua I Fraksi Partai Gerindra Iman Satria menolak usulan syarat kuorum Rapat Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta atau Pemilihan Wagub DKI 50+1 dari 106 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI. Iman menyampaikan keberatannya dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wagub DKI hari ini, Selasa, 9 Juli 2019.
"Saya keberatan," kata Iman di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD DKI, Jakarta Pusat.
Baca: Jika Dua Kader PKS Tak Lolos Wagub DKI, Ini Skema Pansus
Iman mengatakan dia khawatir dengan syarat kuorum 50+1 anggota Dewan yang mengikuti Pemilihan Wagub DKI tak mencapai kuorum. Kuorum 50+1 berarti rapat baru bisa dimulai apabila anggota Dewan yang hadir 54 orang. Dia tak mau 54 anggota Dewan itu hanya menandatangani daftar presensi tapi tak seluruhnya ikut pemilihan. "Supaya legitimasi dari Wagub DKI betul-betul berarti gitu. Kalau yang dukung delapan dari 106 orang kayaknya bisa dilecehin terus."
Hari ini anggota Pansus menggelar rapat finalisasi untuk membahas draf tatib Pemilihan Wagub DKI yang kosong karena Sandiaga Uno menjadi Calon Wakil Presiden dalam Pilpres 2019. Pansus membahas rapat paripurna pemilihan harus memenuhi kuorum 50+1, sedangkan wagub terpilih ditentukan dari suara terbanyak dalam rapat itu.
Baca juga: Kader PKS Ungkap Tarik Ulur Penetapan Calon Wagub DKI
Bakal digelar Rapat Pimpinan DPRD Gabungan untuk memutuskan tatib Pemilihan Wagub DKI. Setelah tatib disetujui, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD akan menetapkan waktu Rapat Paripurna DPRD untuk mengesahkan tatib tersebut.
LANI DIANA