TEMPO.CO, Jakarta - Panitia khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta DPRD menyepakati Rancangan Tata Tertib Pemilihan Wagub DKI yang akan disahkan dalam Rapat Pimpinan DPRD Gabungan. Pansus antara lain memutuskan syarat kuorum pemilihan Wagub DKI diikuti 50 persen plus 1 (50+1) dari jumlah anggota Dewan yang totalnya 106 orang.
"Jadi yang disahkan kuorum 50+1," kata Wakil Pansus Pemilihan Wagub DKI, Bestari Barus, di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD DKI, Jakarta Pusat, hari ini, Selasa, 9 Juli 2019.
Baca: Gerindra Tolak Syarat Kuorum 50+1 Pemilihan Wagub DKI
Itu artinya, Bestari melanjutkan, 54 anggota Dewan harus menandatangani absensi dan hadir dalam Rapat Paripurna Pemilihan Wagub DKI. Dalam pemilihan itu anggota DPRD akan memilih satu dari dua calon wagub dengan cara voting atau pemungutan suara.
Pansus juga memutuskan wagub terpilih adalah satu calon yang memperoleh suara terbanyak dalam voting, seperti tertuang dalam Pasal 16 Tatib. Meski begitu, keputusan Pansus soal tatib bisa berubah dalam Rapat Pimpinan DPRD Gabungan yang akan digelar besok, Rabu, 10 Juli 2019. "Itu (Rapimgab) forum pengambilan keputusan tertinggi kedua setelah Paripurna," ucap Bestari.
Sebelumnya, anggota Pansus berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai draf tatib. Kemendagri mengusulkan syarat kuorum rapat paripurna pemilihan 50+1 untuk mempercepat penetapan wagub. Hari ini, anggota Pansus memfinalkan rancangan tatib pemilihan wagub. Anggota yang hadir didominasi kader Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Total ada tujuh anggota Pansus yang hadir, tiga kader Gerindra dan tiga kader PKS, dan 1 dari Partai Golkar, yaitu Ashraf Ali.
Baca juga: Fraksi PKS Anggap Pemilihan Wagub DKI Kini Makin Rumit, Sebab...
Setelah Rapimgab menyetujui tatib, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD menetapkan waktu rapat paripurna untuk mengesahkan Tatib Pemilihan Wagub DKI sebelum diadakan pemilihan.
LANI DIANA