TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan anggota Brimob Polri yang terlibat dalam pengeroyokan saat rusuh 22 Mei 2019 segera diperiksa dan disidang secara internal Kepolisian RI.
Dia mengungkapkan bahwa kepastian itu disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy saat membahas soal dugaan pelanggaran HAM dalam rusuh 22 Mei. "Brimob yang melakukan penyiksaan dan kekerasan di beberapa titik di Jakarta akan segera disidang," ujar dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 9 Juli 2019.
Baca: Viral Masjid Diserang Saat Rusuh 22 Mei, Begini Isi Rekaman CCTV
Dalam pertemuan itu, Usman melanjutkan, Kapolda berkomitmen mengusut semua kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian, termasuk tujuh temuan Amnesty International tentang dugaan pelanggaran HAM dalam rusuh 22 Mei yang mengakibatkan 12 orang luka serius.
Menurut Usman, Kepolisian baru mengusut hingga disidang secara internal kasus kekerasan dalam rusuh 22 Mei oleh anggota Brimob di Kampung Bali, Jakarta Pusat. Hasil sidang adalah hukuman disiplin kepada sepuluh personel Brimob berupa penahanan 21 hari di sel khusus. Dia meminta penindakan tersebut transparan dan profesional untuk menangkap aktor intelektualnya.
Taufiq Siddiq