TEMPO.CO, Bekasi - Petugas Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi menyita benda yang dilarang dari 149 jemaah haji asal Jawa Barat. Benda-benda itu boleh diambil kembali setelah jamaah kembali seusai menunaikan ibadah haji.
Kepala Bidang Perbekalan Panitia Pelaksana Ibadah Haji (PPIH) Provinsi Jawa Barat, Anwar Sanusi, mengatakan benda-benda itu ditemukan dari hasil pemeriksaan menggunakan x-ray atau sinar rontgen selama pemberangkatan kelompok terbang pertama hingga ke-12.
Baca: Bekasi Anggarkan Rp 600 Juta untuk Jemaah Haji, Ini Peruntukannya
"Koper yang bermasalah sebanyak 149 dari 4.894 koper," kata Anwar di Asrama Haji Jakarta-Bekasi, Jalan Kemakmuran, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Selasa, 9 Juli 2019.
Menurut dia, koper yang bermasalah di dalamnya terdapat benda-benda yang tak boleh dibawa ke Arab Saudi seperti, perlengkapan elektronik mulai dari penanak nasi, pemanas air, setrika, cairan, serta rokok yang jumlahnya cukup banyak.
"Sementara benda-benda ini kami sita, untuk diberikan kembali usai ibadah haji.
Jika barang-barang itu tak diambil maka akan diserahkan kepada pelaksana haji dan umroh di masing-masing kota dan kabupaten yang bersangkutan. Jika tak kunjung diambil juga, benda-benda tersebut akan disedekahkan kepada yang berhak.
Baca juga: Pesan Anies untuk Petugas Pendamping Jemaah Haji: Jaga Nama Baik
Anwar menerangkan, jauh sebelum pelaksanaan ibadah haji petugas telah melakukan sosialisasi kepada calon haji kalau tak diperkenankan membawa benda-benda itu. Namun, masih cukup banyak jamaah yang mengaku tidak mengetahuinya. "Alasan membawa karena takut tak ada di Mekah, padahal kami sudah memberitahu kalau di sana banyak, tidak susah cari barang seperti itu."
Berdasarkan catatan petugas, sampai dengan hari ketiga sudah 12 kelompok terbang calon haji atau jemaah haji diberangkatkan dari Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi melalui Bandara Soekarno-Hatta. Setiap kloter terdapat 404 calon haji.
ADI WARSONO