TEMPO.CO, Jakarta - Polisi berharap penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) dapat mendisiplinkan masyarakat dalam berkendara.
Baca: Kamera Diperbanyak, Simak Lagi Skema Tilang E-TLE
“Tanpa perlu kehadiran polisi di lapangan pun rambu-rambu lalu lintas tetap dipatuhi,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya pada Selasa, 9 Juli 2019.
Menurut Argo, penerapan sistem tilang e-TLE adalah bentuk modernisasi perangkat penegakan hukum di Ibu Kota. Lebih jauh lagi, kata Argo, kedisiplinan masyarakat dalam berkendara serta canggihnya sistem penegakan hukum dapat berdampak pada faktor ekonomi.
“Saya yakin banyak investor berbondong-bondong masuk ke Jakarta melihat kotanya yang teratur dan aman,” ucap dia.
Ditlantas Polda Metro Jaya telah menerapkan tilang e-TLE sejak 1 November 2018. Mulai 1 Juli lalu, sistem ini ditambah dengan kamera yang memiliki fitur tambahan.
Saat ini, sebanyak 12 kamera CCTV tilang elektronik telah terpasang di sepuluh titik di Jakarta, di antaranya tersebar di sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin hingga kawasan Harmoni.
Teknologi tilang e-TLE itu dapat mendeteksi beragam hal yang dilakukan pengendara di dalam mobil, yakni tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan telpon genggam saat mengemudi, nomor plat ganjil-genap hingga batas kecepatan kendaraan yang sedang melaju.
Baca: Kamera Baru Tilang E-TLE Sanggup Rekam Jenis Pelanggaran Ini
TMC Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 1.134 pelanggaran lalu lintas ditilang selama sepekan penerapan kamera e-TLE dengan fitur anyar. Mayoritas pelanggaran itu didominasi oleh pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman dan kendaraan ganjil-genap.