TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta mengajukan permohonan penggantian hakim ketua Achmad Guntur yang menangani sidang praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan itu tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Tanggal 8 Juli sudah disampaikan secara lisan. Secara tertulis sudah dikirim tanggal 9 Juli,” kata Tonin lewat pesan pendek, Rabu, 10 Juli 2019.
Baca: Alasan Polisi Kenapa Tak Hadir di Sidang Praperadilan Kivlan Zen
Pengajuan permohonan itu dilakukan lantaran Tonin merasa keberatan dengan keputusan Guntur yang menunda sidang praperadilan Kivlan Zen dari tanggal 8 menjadi 22 Juli 2019. Pengunduran diketahui akibat penyidik Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon tak hadir.
Dalam suratnya, Tonin mengatakan keputusan Guntur mengundur sidang selama dua pekan dengan alasan banyak perkara yang ditangani adalah bentuk perbuatan yang tidak ada rasa keadilan. Ia juga meminta agar sidang praperadilan Kivlan tak ditunda selama dua pekan. “Untuk mempercepat persidangan dengan penundaan satu minggu dari tanggal 8 Juli 2019,” ujarnya.
Dalam sidang Senin, 8 Juli 2019, perdebatan sempat terjadi antara pengacara Kivlan, Tonin Tachta dan Guntur sebagai hakim tunggal. Tonin tak terima jika sidang diundur sampai Senin, 22 Juli 2019. Ia mengatakan waktu persidangan itu akan mepet dengan habisnya masa penahanan Kivlan pada 29 Juli 2019.
Baca: Berdebat di Sidang, Pengacara Kivlan Zen Mau Laporkan Hakim ke KY
Tim pengacara, kata Tonin, khawatir polisi lebih dulu melimpahkan berkas kasus Kivlan ke Kejaksaan dan akan berakibat pada gugurnya gugatan praperadilan yang mereka ajukan. "Kalau ditunda dua minggu lagi, sudah hilang kepentingannya, Yang Mulia," ujarnya.
Sementara itu, Guntur beralasan sidang praperadilan Kivlan tak bisa digelar lebih cepat karena takut berbenturan dengan jadwal sidang serupa lainnya. Ia menegaskan berkali-kali kepada Tonin kalau di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hakim tak hanya menyidangkan gugatan praperadilan Kivlan saja.
Kivlan Zen, lewat tim pengacaranya, mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Juni 2019. Gugatan tersebut dilayangkan atas penetapan status tersangka terhadap kliennya yang dinilai tidak tepat.