TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mendesak polisi untuk menghentikan penyidikan dan penahanan terhadap wanita berinisial SM yang membawa anjing masuk Masjid Al Munawaroh, Sentul, Bogor. SM menjadi tersangka kasus penistaan agama.
Direktur LBH Jakarta Arif Maulana meminta Kepolisian Resor Bogor segera menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus yang menjerat SM. "Tidak ada bukti yang cukup kuat dan memenuhi unsur jika SM dijerat pasal penodaan agama," kata Arif melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 10 Juni 2019.
Baca: Organisasi Difabel Dampingi Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid
SM ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama setelah videonya saat membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul, Bogor, pada Ahad, 30 Juni lalu, viral. Dalam video itu, SM juga terlihat terlibat cekcok mulut dengan seorang pria di dalam masjid tersebut.
Arif menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan medis oleh tim ahli kejiwaan, SM dinyatakan menderita skizofrenia. Dengan kondisi itu, menurut dia, polisi mesti melepaskan SM dengan pertimbangan ketidakcakapan hukum akibat penyakitnya
"SM sebagai penyandang disablilitas mental skizofrenia (relaps) yang berhak atas keadilan dan perlindungan hukum," kata Arif.
Baca: Penistaan Agama, Begini SM Mulai Jalani Tahanan RS Marzoeki Mahdi
Selain itu, Arif berharap masyarakat bisa menahan diri dan menyikapi permasalahan ini dengan kepala dingin dan jernih. Masyarakat juga diharapkan dapat lebih mengerti dan bijaksana, serta terbuka terhadap permasalahan kesehatan mental dan kejiwaan. "Termasuk masalah yang dialami oleh penyandang disabilitas mental tipe skizofrenia seperti SM," ujarnya.
Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Andy M. Dicky menyatakan langkahnya menetapkan wanita berinisial SM menjadi tersangka penistaan agama telah tepat dan sesuai prosedur. "Kami bisa memproses hukum SM meski ada yang menyebut mengalami gangguan kejiwaan. Nanti itu (gangguan kejiwaan) dibuktikan di pengadilan," kata Dicky saat ditemui di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, 3 Juli 2019.