TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Iqbal, putra dari terdakwa kasus berita bohong yang menyebabkan keonaran Ratna Sarumpaet turut hadir untuk mendampingi ibunya mendengarkan sidang vonis hari ini. Ia menyampaikan terus berdoa agar ibunya dibebaskan.
"Iya berdoa biar bebas," kata Iqbal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2019.
Baca: Alasan Pengacara Optimistis Ratna Sarumpaet Divonis Bebas
Iqbal hadir bersama kakaknya, Atiqah Hasiholan. Sambil menunggu sidang dimulai, ia duduk di dalam ruang persidangan sambil menggenggam tasbih.
Ditemui di lokasi yang sama, Atiqah juga berharap ibunya bisa bebas. " (semoga) Bebas, "ujarnya.
Harapan yang sama juga diungkapkan Ratna Sarumpaet. Ia yakin selama persidangan, tak ada fakta hukum yang membuktikan dirinya bersalah. "Bebas, karena tidak ada fakta hukum yang menunjukan aku bersalah secara hukum," ujarnya.
Baca: Menunggu Putusan, Ratna Sarumpaet: Mudah-mudahan Hakim Adil
Jaksa penuntut umum menuntut Ratna Sarumpaet dengan hukuman 6 tahun penjara lantaran bersalah atas berita bohong terkait penganiayaan hingga menimbulkan keonaran. Jaksa meyakini Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Ratna Sarumpaet pun menyampaikan ia meminta keadilan dalam vonis yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim nantinya. Ia mengaku belum menyiapkan langkah hukum jika nanti hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa.