TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam disingkat FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan organisasi masyarakat berseragam putih-putih ini segera melengkapi kelengkapan berkas perpanjangan izin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Pekan ini kami lengkapi berkasnya. Dan akan kami segera serahkan ke Kemendagri," kata Sugito saat dihubungi, Kamis, 11 Juli 2019.
Baca juga : Kemendagri: Berkas Perpanjangan Izin FPI Belum Lengkap
Kemendagri menyatakan belum dapat memproses berkas perpanjangan izin FPI karena belum lengkap.
FPI telah menyerahkan berkas-berkas yang digunakan untuk mengurus perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan pada Kamis, 20 Juni 2019.
Izin FPI habis di tanggal tersebut. Pihak Unit Layanan Administrasi Kemendagri telah menerimanya dengan nomor registrasi KDN6062122432.
Sugito mengetahui dari timnya bahwa mereka kurang dua berkas untuk melengkapi proses perpanjangan izin FPI. Tim hukum FPI, kata dia, kaget begitu mendengar bahwa masih banyak berkas yang kurang untuk memproses izin tersebut.
Beredar petisi online yang mendukung izin Front Pembela Islam (FPI) agar tetap eksis.
"Tim saya yang mengurus bilangnya ada dua persyaratan yang kurang. Tidak separuhnya seperti yang dibilang Kemendagri."
Ia menjelaskan dua berkas yang kurang adalah yang berkaitan dengan surat keterangan tinggal dan alat kependudukan. Menurut dia, syarat yang kurang tersebut bukan merupakan hal yang substantif dalam memproses perpanjangan izin ini. "Jadi bisa segera kami lengkapi," ucapnya.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menyampaikan dalam proses pendaftaran itu masih terdapat kekurangan lantaran pihak FPI tidak membawa sejumlah berkas yang disyaratkan.
Sejumlah berkas yang kurang tersebut seperti surat permohonan, surat rekomendasi dari Kementerian Agama, surat keterangan domisili, surat pernyataan bersedia melaporkan kegiatan, dan bukti kepemilikan sekretariat. “SKT asli yang lama juga tidak dibawa,” kata dia.
Baca juga : Izin FPI Masih Dikaji Kemendagri, Ini Peta Dukungan Petisi Online
Untuk memperpanjang izinnya sebagai ormas, FPI harus menyerahkan 20 item persyaratan. Sejumlah syarat itu antara lain surat keterangan tidak berafiliasi dengan partai politik, alamat dan foto kantor sekretariat dan surat keterangan bahwa kantor FPI milik sendiri atau sewa.
Selain itu, syarat lain adalah melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga alias AD/ART, dan surat pernyataan pengurus. Untuk saat ini, dia belum mengecek lagi apa saja syarat yang belum dipenuhi FPI.
IMAM HAMDI | LANI DIANA