TEMPO.CO, Bogor -Dinas Lingkungan Hidup atau Dinas LH Pemerintah Kabupaten Bogor berencana menambah 40 unit bak penampungan sampah di Kecamatan Cibinong.
Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Atis Tardiana mengatakan, penambahan tempat penampungan tersebut sebagai upaya meningkatkan efektifitas pembuangan sampah rumah tangga.
Baca : Anies Sebut Sampah Olahan ITF Sunter Akan Dijual ke PLN
“Kita ingin pelayanan kepada masyarakat lebih cepat dan tertib, sehingga truk (sampah) tidak door to door seperti yang dilakukan saat ini,” kata Atis kepada Tempo, Kamis 11 Juli 2019.
Selain itu, lanjut Atis, masih banyaknya pembuang sampah sembarangan menjadi alasan lain untuk menambah jumlah bak sampah.
“Belum lama ini ada pembuang sampah sembarangan yang sudah dilakukan tindak pidana ringan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor,” kata Atis.
Atis mengatakan, pihaknya masih memfokuskan penambahan bak sampah di Kecamatan Cibinong, “Konsentrasi saat ini untuk Kecamatan Cibinong, nanti kecamatan lain bertahap,” kata Atis.
Lebih jauh, Atis mengatakan, jumlah bak sampah yang akan dibangun yakni sebanyak 40 titik yang tersebar di 13 Kelurahan se Kecamatan Cibinong.
Baca : Kata Anies Baswedan Yakin ITF Sunter Jadi Patokan Asia Tenggara
“Anggarannya senilai Rp 20 juta per titik, anggaran itu akan menggunakan APBD Perubahan 2019,” kata Atis.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sudah menerapkan denda Rp 50 juta kepada pelaku pembuang sampah sembarangan. Hal itu sudah sesuai dengan Pasal 9 Ayat 2 Perda No 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.